PENGARUH ETIKA KOMUNIKASI TERHADAP PERILAKU PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM KASUS CYBERBULLYING
PENGARUH
ETIKA KOMUNIKASI TERHADAP PERILAKU PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM KASUS
CYBERBULLYING
Pada
masa kini yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
telah mendorong manusia kedalam pola kehidupan yang serba mudah, praktis dan
efisien. Perubahan ini memberikan dampak secara langsung kepada kehidupan
manusia yang semula manusia dituntut harus melewati berbagai tantangan dan
rintangan, kini manusia melakukannya dengan serba mudah dan instan. Hal ini
tidak bisa dipungkiri bahwa dampak dari canggihnya teknologi yang berkembang
pesat menjadikan manusia semakin “dimanja” terhadap peradaban dunia era
sekarang ini. Fenomena perkembangan ini juga berpengaruh terhadap perkembangan
teknologi dan informasi yang ditandai dengan munculnya smarthphone, handphone
dan internet.
Perkembangan
Internet memudahkan penggunanya untuk dapat berhubungan dan bertukar informasi
tanpa harus bertatap muka secara langsung. Internet menjadikan manusia mudah
dalam mengakses dan memperoleh informasi dari berbagai arah baik dalam negeri
maupun mancanegara, hal ini semakin membuat batas dunia terlihat semakin
menyempit dan tanpa batas. Pengguna internet di dunia kian meningkat dari tahun
ke tahun. Data survey dari We Are Social dan Hootsuite menunjukan terdapat
5,07 miliar dari 7,99 miliar populasi di dunia yang menggunakan internet. Hal
ini bearti hampir dari 63% populasi manusia di dunia menggunakan internet dalam
berkomunikasi. Sedangkan di Indonesia, pengguna internet pada tahun 2016
mencapai 88,1 juta dan menduduki peringkat keempat terbanyak di Asia.
Adanya
internet mendorong munculnya berbagai platform digital seperti media sosial,
dimana penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berkomunikasi,
berekspresi, dan menyebarkan apapun yang mereka inginkan. Terdapat berbagai
macam media sosial dengan berbagai fitur yang memudahkan penggunanya dalam
berbagi koneksi seperti Instagram, facebook, X, Tiktok, Whatsapp, Line, dan
masih banyak lagi. Menurut data dari Reportal, pada tahun 2023 penggunan aktif
media sosial di seluruh dunia mencapai 4,76 miliar yang setara dengan 60%
populasi manusia dunia yang mengalami pertumbuhan pesat dalam kurun waktu 10
tahun. Sedangkan di Indonesia pada tahun yang sama hampir 60% dari total
populasi di Indonesia yakni kisaran 167 juta pengguna aktif media sosial. Segala
perkembangan yang terjadi pasti selalu diikuti dengan dampak positif dan dampak
negative, termasuk dalam perkembangan internet dalam penggunaan media sosial
Penggunaan
media sosial sejatinya digunakan untuk memudahkan manusia dalam berbagi
informasi, berinteraksi secara cepat dan mudah. Namun dibalik manfaat dan
kemudahan dalam penggunaannya, media sosial memiliki sisi negative apabila
disalahgunakan. Media sosial merupakan wadah bagi seseorang untuk memiliki
kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun kebebasan inilah yang menjadi
faktor negative dan berakibat disalahgunakan oleh berbagai oknum. Penyalahgunaan
yang terjadi pada madia sosial ada salah satunya seperti perundungan dunia maya
atau disebut juga dengan cyberbullying. Menurut Sameer Hinduja dan
Justin W Patchin cyberbullying bearti suatu tindakan yang dilakukan
secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui internet,
smartphone, dan alat elektronik lainnya yang terjadi di media sosial.
Cyberbullying
ialah perlakuan seorang yang bertujuan
mempermalukan, mengucilkan, mengolok-olok, mengancam ataupun menyebar fitnah
pada orang lain dalam dunia maya. Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian bagi
pihak yang lemah atau korban dengan menggunkan teknologi informasi khususnya
media sosial yang bertujuan untuk mempermalukan, mengucilkan pihak lain. Pelaku
Cyberbullying memanfaatkan perkembangan media sosial untuk menjangkau
korbannya dan beranggapan bahwa tindakan ini tidak terjadi secara tatap muka
dan sulit dilacak. Cyberbullying dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa
memandang status, gelar, usia, maupun jenis kelamin, dikarenakan tindakan ini
sangat mudah saja dilakukan oleh seseorang yang sering berkomentar negative di
media sosial.
Faktor
penyebab yang seringkali ditemui dari terjadinya Cyberbullying ialah
karena perasaan kesal, karakter atau sifat diri seseorang, atau hanya sekedar
ikut ikutan dalam lingkup pergaulannya. Akibat yang timbul dari Cyberbullying
tidak menimbulkan luka secara fisik, namun berpengaruh terhadap kesehatan
mental korban. Dampak negatif yang dirasakan korban tidak hanya menyakiti
perasaan saja namun dapat merusak jiwa dan psikis sehingga menimbulkan rasa
depresi, sedih, frustasi didiri korban, kepercayaan diri rendah, rasa tidak
aman dan yang paling parah adalah dapat mengancam nyawa seseorang. Dampak
negative cyberbullying tidak hanya terjadi pada korban, tetapi juga dirasakan pada pelaku. Dampak yang
dirasakan pada diri pelaku seperti perilaku agresi, rasa percaya diri dan harga
diri yang tinggi, berwatak keras dan sensitive.
Menurut
riset yang dilakukan Programme for International Students Assesment (PISA)
2018 menyatakan siswa yang mengaku pernah menjadi korban cyberbullying
di Indonesia sebanyak 41,1% lebih banyak daripada negara anggota OECD yang
hanya berkisar 22,7%. Sedangkan data hasil riset Center for Digital Society
(CfDS) pada 2021 dari 30,77 juta siswa SMP dan SMA sebanyak 45,35% pernah
menjadi korban cyberbullying, sedangkan sebanyak 38,41% siswa pernah
menjadi pelaku cyberbullying. Selanjutnya, menurut data hasil
riset yang dilakukan UNICEF pada tahun 2022 sebanyak 45% dari 27,77juta anak di
Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Menurut banyaknya
kasus cyberbullying yang telah dilaporkan, hal ini terjadi karena
berbagai faktor dalam diri pengguna media sosial salah satunya adalah kurangnya
kesadaran dalam beretika komunikasi dalam sosial media. Namun dengan adanya
fenomena tersebut masyarakat memerlukan Pendidikan etika komunikasi yang baik dan
tepat untuk menangulangi Cyberbullying yang semakin memarah.
Pada
situasi ini, etika komunikasi menjadi hal yang sangat penting. Etika komunikasi
meliputi cara berinteraksi yang baik dan bertanggung jawab, dimana pengguna
diharapkan untuk saling menghormati dan memahami batasan dalam berkomunikasi.
Memahami etika komunikasi dalam penggunaan media sosial diharapkan dapat
mengurangi perilaku yang merugikan pihak lain, seperti halnya perundungan dunia
maya atau Cyberbullying. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa penting
adanya edukasi mengenai etika komunikasi dalam bersosial media dengan baik dan
benar.
Etika
komunikasi memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi Cyberbullying
di media sosial. Etika dalam komunikasi diterapkan dalam penggunaan media
sosial agar tidak menyakiti, merugikan, dan menyinggung pihak lain. Dalam
konteks media sosial, etika komunikasi menjadi landasan utama untuk menjaga
interaksi yang sehat dan konstruktif di antara para pengguna. Ketika seseorang
tidak mengindahkan etika komunikasi, tindakan seperti menghina, mengolok olok,
merendahkan atau menyebarkan informasi yang merugikan orang lain dapat terjadi
dengan mudah. Etika komunikasi mengacu pada prinsip dan nilai yang mengarahkan
bagaimana seorang harus berkomunikasi dengan penuh tanggung jawab, saling
menghormati, dan mempertimbangkan dampak emosional pada orang lain.
Etika
komunikasi adalah sebuah prinsip yang mengatur cara berkomunikasi dengan orang
lain, baik secara langsung maupun melalui teknologi Etika komunikasi di media
sosial mencakup beberapa prinsip penting, seperti saling menghormati,
bertanggung jawab, dan empati. Prinsip saling menghormati menekankan pada
pentingnya menghargai hak dan pendapat orang lain, walaupun berbeda pendapat.
Prinsip bertanggung jawab disini berarti bahwa setiap pengguna harus
bertanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan, mengetahui konsekuensi atas
yang mereka lakukan. Sedangkan prinsip empati membuat pengguna untuk
mempertimbangkan perasaan dan kondisi orang lain sebelum menyampaikan sesuatu.
Dalam lingkungan media sosial yang penggunanya tidak secara langsung diketahui
penerapan prinsip prinsip ini penting untuk menghindari atau menaggulangi Cyberbullying.
Selain
mengedepankan dan menjalankan prinsip prinsip etika komunikasi, pengguna media
sosial diharuskan utnuk menggunakan komunikasi yang santun. Menurut Mutiah,
etika komunikasi dan implementasinya harus menggunakan komunikasi yang santun,
maka dari itu sebelum melakukan komunikasi harus lah mengetahui etika yang baik
dalam berkomunikasi. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Afriani dan Azmi
(2020) bahwa etika komunikasi berbicara tentang penggunaan bahasa dan
implementasinya dengan kesantuan dalam komunikasi. Kesantunan bahasa menjadi
poin utama dalam melakukan komunikasi di media sosial seperti menggunkan kata
kata yang sopan tidak menghina, tidak sarkas, merendahkan, melecehkan dan yang
lainya.
Etika
komunikasi di media sosial memerankan peran penting dalam membentuk bagaimana
pengguna berinteraksi dan mengekspresikan diri di media sosial. Pemahaman serta
penerapan etika komunikasi yang baik dapat memengaruhi perilaku pengguna dengan
cara yang positif. Perilaku antara pengguna yang beretika dan yang tidak
beretika dalam media sosial sangat berbeda. Pengguna yang sadar akan etika
komunikasi biasanya menunjukan sikap empatik, menjaga norma, dan lebih
bijaksana dalam memberikan respon atau tanggapan. Mereka menghargai sudut
pandang yang berbeda dan menghindari penggunaan kata kata kasar atau ujaran
kebencian yang dapat melukai perasaan orang lain. Sebaliknya, pengguna yang
tidak memedulikan etika komunikasi sering kali menunjukkan perilaku negatif
seperti, menghina secara terbuka, menyebar informasi yang palsu atau memicu
konflik melalui komentar provokatif. Pengguna media sosial yang tidak beretika
cenderung melakukan kegiatan yang merujuk pada perundungan seperti, menghina,
mengejek, mencemooh tanpa mempertimbangkan dampak psikologisnya terhadap korban.
Terdapat
suatu kasus Cyberbullying yang terjadi di salah satu SMP di Tangerang yang
menyita perhatian public dan media. Kasus tersebut berakibat salah seorang
siswa kehilangan nyawanya. Pada tahun 2022, seorang siswa SMP di Tangerang
dilaporkan mengakhiri hidupnya setelah mengalami bullying yang dilakukan teman
sekelasnya. Berdasarkan informasi yang ada, teman teman korban membuat grup di
salah satu platform media sosial yang berisi ejekan dan hinaan kepada siswa
tersebut. Mereka membagikan komentar yang berisi ejekan dan hinaan tentang
kondisi fisik korban serta kehidupan pribadi korban yang sangat berdampak pada
kondisi psikis korban. Korban mengalami tekanan psikologis yang berat karena
tindakan perundungan yang dilakukan oleh temannya, dan tidak ada intervensi
yang cukup dari pihak sekolah maupun orang tua sebelum kejadian tragis tersebut
terjadi.
Kasus
ini menyoroti pada dampak Cyberbullying yang serius dikalangan remaja,
terutama anak anak di usia tersebut sangat rentan terhadap tekanan sosial dan
mungkin sekali korban mengalami kesulitan untuk mencari pertolongan dan bantuan
untuk melaporkan tindakan Cyberbullying yang dialaminya. Kasus tersebut
menjadi peringatan besar bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya mencegah
perundungan terutama Cyberbullying pada semua tingkatan. Dalam hal ini
menyoroti tentang pentingnya menerapkan etika komunikasi dalam menggunakan
sosial media. Apabila etika komunikasi tidak diterapkan pada pengguna sosial
media maka dapat menyebabkan dampak yang serius mengancam kehidupan
bermasyarakat.
Meskipun
penting dalam penerapan etika komunikasi menghadapi berbagai tantangan. Salah
satu tantangan utama adalah anonimitas yang diberikan oleh sosial media.
Anonimita memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan identitas mereka, sehungga
sering kali mereka merasa bebas dari tanggung jawab atas apa yang mereka
perbuat. Selain itu, keterbatasan kontrol terhadap gagasan yang diunggah oleh
pengguna media sosial juga menjadi tantangan dalam memastikan etika komunikasi
diterapkan dengan baik bagi para pengguna media sosial. Kendala lain adalah
kurangnya edukasi atau kesadaran tentang etika komunikasi di kalangan pengguna
sosial media. Banyak sekali masyarakat yang tidak memahami atau tidak menyadari
pentingnya beretika dalam berkomunikasi di dunia maya. Hal ini bisa menyebabkan
tindakan bullying tanpa mereka sadari. Di sisi lain, banyak pengguna awal yang
belum dibekali dengan literasi digital yang baik, sehingga mereka rentan
terpengaruh oleh perilaku negative yang ada di palform media sosial.
Upaya
untuk mengatasi masalah cyberbullying perlu adanya perwujudan nyata
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya beretika dalam
komunikasi dimedia sosial. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan
mengadakan program literasi digital yang menekankan pada pentingnya
berinteraksi dan beretika di media sosial. Program literasi ini dapat
dilaksanakan di sekolah sekolah, komunitas, maupun secara daring melalui
jejaringan media sosial atau melalui kampanye kampanye edukasi. Literasi ini
dapat membantu masyarakat terutama generasi muda untuk dapat memahami batasan
etika dalam dunia maya, sehingga mereka tidak hanya menjadi pengguna yang
cerdas secara teknis, tetapi juga secara etis.
Platform
media sosial juga memiliki peran dalam mendukung berjalannya etika komunikasi.
Mereka dapat menegakkan kebijakan anti-bullying, dan menyediakan fitur
pelaporan yang efektif, dan menambahkan filter untuk kata-kata kasar atau
konten yang berpotensi merugikan pengguna lain. Fitur pelaporan yang mudah
diakses dan sistem moderasi yang proaktif, seperti filter otomatis untuk
kata-kata kasar atau konten berbahaya, memungkinkan platform untuk secara cepat
merespons pelanggaran. Upaya ini tidak hanya membantu meminimalkan potensi cyberbullying,
tetapi juga mengajak pengguna untuk berinteraksi dengan lebih hormat. Dengan
cara tersebut, media sosial dapat membantu meminimalkan konten yang berpotensi
memicu cyberbullying dan mendorong pengguna untuk saling menghormati antar
pengguna media sosial.
Selain
itu, masyarakat juga memiliki peran yang besar dalam menciptakan etika
komunikasi yang baik. Pendekatan kolektif dari masyarakat, seperti mengajak
pengguna untuk saling menghormati dan menjaga komunikasi yang sehat, bisa
membantu mencegah cyberbullying. Hal ini dapat dilakukan melalui
kampanye daring yang melibatkan tokoh-tokoh publik, influencer, dan komunitas
daring untuk bersama-sama mempromosikan komunikasi yang beretika di media
sosial. Dengan adanya dukungan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar,
pesan untuk berkomunikasi dengan etika yang baik dapat tersampaikan lebih kuat
dan menyentuh lebih banyak orang. Komunitas Daring juga bisa berperan aktif
dengan membuat ruang-ruang diskusi menjadi positif, mendukung anggota yang
menjadi korban cyberbullying, dan melaporkan perilaku yang merugikan.
Secara
keseluruhan, etika komunikasi memiliki peranan yang sangat penting dalam
mencegah dan mengurangi tindakan dan perilaku cyberbullying. Dengan
memahami dan menerapkan etika komunikasi dengan baik dan benar, sesorang mampu
menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman dan positif bagi sesama
pengguna media sosial. Etika komunikasi membantu mendorong pengguna untuk
bertindak dengan bertanggung jawab dan saling menghormati, sehingga dapat
mengurangi tindakan yang merugikan orang lain. Maka dari itu, penting bagi kita
untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan komunikasi yang beretika demi
mengurangi dampak buruk dari cyberbullying, karena sejatinya tindakan
tersebut memiliki dampak buruk bagi penggunanya dan dapat menyebabkan gangguan
psikis dan mengancam nyawa seseorang.
Melalui
perpaduan antara pendidikan, platform media sosial, dan masyarakat luas, dalam mengupayakan
etika komunikasi yang baik dan benar kita dapat bersama-sama menciptakan budaya
komunikasi yang sehat di media sosial yang tidak hanya menguntungkan individu,
tetapi juga komunitas daring secara keseluruhan. Oleh karena itu, pentingnya
bagi kita untuk menerapkan etika komunikasi yang baik dan benar untuk
mewujudkan bermedia sosial yang sehat dan menghindari tindakan cyberbullying
yang menyebabkan terganggunya kehidupan seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi, M., & Gunarti, T. T. (2023).
Etika Komunikasi Dalam Dunia Maya. J-KIs: Jurnal Komunikasi Islam, 4(2),
237–246. https://doi.org/10.53429/j-kis.v4i2.818
Ashari, S. F., & Yuliana, N. (2023).
Etika Berkomunikasi Dalam Lingkungan Media Sosial. Socius: Jurnal Penelitian
Ilmu-Ilmu Sosial, 1(December), 271–275.
Ginting, D. C. A., Rezeki, S. G.,
Siregar, A. A., & Nurbaiti. (2024). Analisis Pengaruh Jejaring Sosial
Terhadap Interaksi Sosial di Era Digital. Pusat Publikasi Ilmu Manajamen,
2(1), 22–29.
https://ejournal-nipamof.id/index.php/PPIMAN/article/view/280
Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika
Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2),
15–32. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147
Jubaidi, M., & Fadilla, N. (2020).
Pengaruh Fenomena Cyberbullying Sebagai Cyber-Crime Di Instagram Dan Dampak
Negatifnya. Shaut Al-Maktabah : Jurnal Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi,
12(2), 117–134. https://doi.org/10.37108/shaut.v12i2.327
Latif, A., Pahru, S., Wantu, A., &
Sahi, Y. (2022). Etika Komunikasi Islam di Tengah Serangan Budaya Digital. Jambura
Journal Civic Education, 2(2), 174–187.
https://doi.org/10.37905/jacedu.v2i2.17065
Mahendra, P. A., Hartiwiningsih, ’,
& Pratiwi, D. E. (2020). Kajian Etiologi Kriminal Terhadap Kasus Cyber
Bullying Di Indonesia. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan
Kejahatan, 9(3), 252. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47417
Marlef, A., Masyhuri, M., & Muda, Y.
(2024). Mengenal dan Mencegah Cyberbullying: Tantangan Dunia Digital. Journal
of Education Research, 5(3), 4002–4010.
https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1295
Nurrachmi, S., & Puspita, R. (2018).
ETIKA KOMUNIKASI NETIZEN DI MEDIA SOSIAL (Studi Etnografi Virtual Terhadap
Etika Berkomunikasi Netizen Dalam Menerima Berita dan Informasi Pada Halaman
Facebook E100 Radio Suara Surabaya). Jurnal Ilmu Komunikasi UPN Veteran
Jatim, 1(1), 1–9.
https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/84369744/3-libre.pdf?1650264865=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DEtika_Komunikasi_Netizen_di_Media_Sosial.pdf&Expires=1719487827&Signature=BIy~32jj6A9l2X~SjcZsItAJCT43XlVrtDWzkomE4c9M34u4ZB6dZQJrZFxo
Putri Utami, M., Titik Nasihatun, U.,
Sa, U., Guru Madrasah Ibtidaiyah, P., & Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama,
S. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kasus Cyberbullying Di Media Sosial
Pada Remaja Abalysis of Factors Causing Cases of Cyberbullying on Social Media
in Adolescent. Variable Research Journal, 01(01), 1.
Wulandah, S. (2023). Fenomena
Cyberbullying: Krisis Etika Komunikasi Netizen Pada Media Sosial Instagram. Jurnal
Analisa Sosiologi, 12(2), 387–409.
https://doi.org/10.20961/jas.v12i2.70025
https://uici.ac.id/cyber-bullying-paling-banyak-terjadi-di-media-sosial-ini-dampaknya/
Komentar
Posting Komentar