PENGARUH ETIKA KOMUNIKASI TERHADAP PERILAKU PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM KASUS CYBERBULLYING

 

PENGARUH ETIKA KOMUNIKASI TERHADAP PERILAKU PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM KASUS CYBERBULLYING

 Vania Zerlin Amanda (235211095)
Manajemen Bisnis Syariah/3C
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Pada masa kini yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong manusia kedalam pola kehidupan yang serba mudah, praktis dan efisien. Perubahan ini memberikan dampak secara langsung kepada kehidupan manusia yang semula manusia dituntut harus melewati berbagai tantangan dan rintangan, kini manusia melakukannya dengan serba mudah dan instan. Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa dampak dari canggihnya teknologi yang berkembang pesat menjadikan manusia semakin “dimanja” terhadap peradaban dunia era sekarang ini. Fenomena perkembangan ini juga berpengaruh terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang ditandai dengan munculnya smarthphone, handphone dan internet.

Perkembangan Internet memudahkan penggunanya untuk dapat berhubungan dan bertukar informasi tanpa harus bertatap muka secara langsung. Internet menjadikan manusia mudah dalam mengakses dan memperoleh informasi dari berbagai arah baik dalam negeri maupun mancanegara, hal ini semakin membuat batas dunia terlihat semakin menyempit dan tanpa batas. Pengguna internet di dunia kian meningkat dari tahun ke tahun. Data survey dari We Are Social dan Hootsuite menunjukan terdapat 5,07 miliar dari 7,99 miliar populasi di dunia yang menggunakan internet. Hal ini bearti hampir dari 63% populasi manusia di dunia menggunakan internet dalam berkomunikasi. Sedangkan di Indonesia, pengguna internet pada tahun 2016 mencapai 88,1 juta dan menduduki peringkat keempat terbanyak di Asia.

Adanya internet mendorong munculnya berbagai platform digital seperti media sosial, dimana penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berkomunikasi, berekspresi, dan menyebarkan apapun yang mereka inginkan. Terdapat berbagai macam media sosial dengan berbagai fitur yang memudahkan penggunanya dalam berbagi koneksi seperti Instagram, facebook, X, Tiktok, Whatsapp, Line, dan masih banyak lagi. Menurut data dari Reportal, pada tahun 2023 penggunan aktif media sosial di seluruh dunia mencapai 4,76 miliar yang setara dengan 60% populasi manusia dunia yang mengalami pertumbuhan pesat dalam kurun waktu 10 tahun. Sedangkan di Indonesia pada tahun yang sama hampir 60% dari total populasi di Indonesia yakni kisaran 167 juta pengguna aktif media sosial. Segala perkembangan yang terjadi pasti selalu diikuti dengan dampak positif dan dampak negative, termasuk dalam perkembangan internet dalam penggunaan media sosial

Penggunaan media sosial sejatinya digunakan untuk memudahkan manusia dalam berbagi informasi, berinteraksi secara cepat dan mudah. Namun dibalik manfaat dan kemudahan dalam penggunaannya, media sosial memiliki sisi negative apabila disalahgunakan. Media sosial merupakan wadah bagi seseorang untuk memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun kebebasan inilah yang menjadi faktor negative dan berakibat disalahgunakan oleh berbagai oknum. Penyalahgunaan yang terjadi pada madia sosial ada salah satunya seperti perundungan dunia maya atau disebut juga dengan cyberbullying. Menurut Sameer Hinduja dan Justin W Patchin cyberbullying bearti suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui internet, smartphone, dan alat elektronik lainnya yang terjadi di media sosial.

Cyberbullying ialah perlakuan seorang yang bertujuan mempermalukan, mengucilkan, mengolok-olok, mengancam ataupun menyebar fitnah pada orang lain dalam dunia maya. Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang lemah atau korban dengan menggunkan teknologi informasi khususnya media sosial yang bertujuan untuk mempermalukan, mengucilkan pihak lain. Pelaku Cyberbullying memanfaatkan perkembangan media sosial untuk menjangkau korbannya dan beranggapan bahwa tindakan ini tidak terjadi secara tatap muka dan sulit dilacak. Cyberbullying dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang status, gelar, usia, maupun jenis kelamin, dikarenakan tindakan ini sangat mudah saja dilakukan oleh seseorang yang sering berkomentar negative di media sosial.

Faktor penyebab yang seringkali ditemui dari terjadinya Cyberbullying ialah karena perasaan kesal, karakter atau sifat diri seseorang, atau hanya sekedar ikut ikutan dalam lingkup pergaulannya. Akibat yang timbul dari Cyberbullying tidak menimbulkan luka secara fisik, namun berpengaruh terhadap kesehatan mental korban. Dampak negatif yang dirasakan korban tidak hanya menyakiti perasaan saja namun dapat merusak jiwa dan psikis sehingga menimbulkan rasa depresi, sedih, frustasi didiri korban, kepercayaan diri rendah, rasa tidak aman dan yang paling parah adalah dapat mengancam nyawa seseorang. Dampak negative cyberbullying tidak hanya terjadi pada korban, tetapi  juga dirasakan pada pelaku. Dampak yang dirasakan pada diri pelaku seperti perilaku agresi, rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi, berwatak keras dan sensitive.

Menurut riset yang dilakukan Programme for International Students Assesment (PISA) 2018 menyatakan siswa yang mengaku pernah menjadi korban cyberbullying di Indonesia sebanyak 41,1% lebih banyak daripada negara anggota OECD yang hanya berkisar 22,7%. Sedangkan data hasil riset Center for Digital Society (CfDS) pada 2021 dari 30,77 juta siswa SMP dan SMA sebanyak 45,35% pernah menjadi korban cyberbullying, sedangkan sebanyak 38,41% siswa pernah menjadi pelaku cyberbullying. Selanjutnya, menurut data hasil riset yang dilakukan UNICEF pada tahun 2022 sebanyak 45% dari 27,77juta anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Menurut banyaknya kasus cyberbullying yang telah dilaporkan, hal ini terjadi karena berbagai faktor dalam diri pengguna media sosial salah satunya adalah kurangnya kesadaran dalam beretika komunikasi dalam sosial media. Namun dengan adanya fenomena tersebut masyarakat memerlukan Pendidikan etika komunikasi yang baik dan tepat untuk menangulangi Cyberbullying yang semakin memarah.

Pada situasi ini, etika komunikasi menjadi hal yang sangat penting. Etika komunikasi meliputi cara berinteraksi yang baik dan bertanggung jawab, dimana pengguna diharapkan untuk saling menghormati dan memahami batasan dalam berkomunikasi. Memahami etika komunikasi dalam penggunaan media sosial diharapkan dapat mengurangi perilaku yang merugikan pihak lain, seperti halnya perundungan dunia maya atau Cyberbullying. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa penting adanya edukasi mengenai etika komunikasi dalam bersosial media dengan baik dan benar.

Etika komunikasi memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi Cyberbullying di media sosial. Etika dalam komunikasi diterapkan dalam penggunaan media sosial agar tidak menyakiti, merugikan, dan menyinggung pihak lain. Dalam konteks media sosial, etika komunikasi menjadi landasan utama untuk menjaga interaksi yang sehat dan konstruktif di antara para pengguna. Ketika seseorang tidak mengindahkan etika komunikasi, tindakan seperti menghina, mengolok olok, merendahkan atau menyebarkan informasi yang merugikan orang lain dapat terjadi dengan mudah. Etika komunikasi mengacu pada prinsip dan nilai yang mengarahkan bagaimana seorang harus berkomunikasi dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati, dan mempertimbangkan dampak emosional pada orang lain.

Etika komunikasi adalah sebuah prinsip yang mengatur cara berkomunikasi dengan orang lain, baik secara langsung maupun melalui teknologi Etika komunikasi di media sosial mencakup beberapa prinsip penting, seperti saling menghormati, bertanggung jawab, dan empati. Prinsip saling menghormati menekankan pada pentingnya menghargai hak dan pendapat orang lain, walaupun berbeda pendapat. Prinsip bertanggung jawab disini berarti bahwa setiap pengguna harus bertanggung jawab atas apa yang mereka sampaikan, mengetahui konsekuensi atas yang mereka lakukan. Sedangkan prinsip empati membuat pengguna untuk mempertimbangkan perasaan dan kondisi orang lain sebelum menyampaikan sesuatu. Dalam lingkungan media sosial yang penggunanya tidak secara langsung diketahui penerapan prinsip prinsip ini penting untuk menghindari atau menaggulangi Cyberbullying.

Selain mengedepankan dan menjalankan prinsip prinsip etika komunikasi, pengguna media sosial diharuskan utnuk menggunakan komunikasi yang santun. Menurut Mutiah, etika komunikasi dan implementasinya harus menggunakan komunikasi yang santun, maka dari itu sebelum melakukan komunikasi harus lah mengetahui etika yang baik dalam berkomunikasi. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Afriani dan Azmi (2020) bahwa etika komunikasi berbicara tentang penggunaan bahasa dan implementasinya dengan kesantuan dalam komunikasi. Kesantunan bahasa menjadi poin utama dalam melakukan komunikasi di media sosial seperti menggunkan kata kata yang sopan tidak menghina, tidak sarkas, merendahkan, melecehkan dan yang lainya.

Etika komunikasi di media sosial memerankan peran penting dalam membentuk bagaimana pengguna berinteraksi dan mengekspresikan diri di media sosial. Pemahaman serta penerapan etika komunikasi yang baik dapat memengaruhi perilaku pengguna dengan cara yang positif. Perilaku antara pengguna yang beretika dan yang tidak beretika dalam media sosial sangat berbeda. Pengguna yang sadar akan etika komunikasi biasanya menunjukan sikap empatik, menjaga norma, dan lebih bijaksana dalam memberikan respon atau tanggapan. Mereka menghargai sudut pandang yang berbeda dan menghindari penggunaan kata kata kasar atau ujaran kebencian yang dapat melukai perasaan orang lain. Sebaliknya, pengguna yang tidak memedulikan etika komunikasi sering kali menunjukkan perilaku negatif seperti, menghina secara terbuka, menyebar informasi yang palsu atau memicu konflik melalui komentar provokatif. Pengguna media sosial yang tidak beretika cenderung melakukan kegiatan yang merujuk pada perundungan seperti, menghina, mengejek, mencemooh tanpa mempertimbangkan dampak psikologisnya terhadap korban.

Terdapat suatu kasus Cyberbullying yang terjadi di salah satu SMP di Tangerang yang menyita perhatian public dan media. Kasus tersebut berakibat salah seorang siswa kehilangan nyawanya. Pada tahun 2022, seorang siswa SMP di Tangerang dilaporkan mengakhiri hidupnya setelah mengalami bullying yang dilakukan teman sekelasnya. Berdasarkan informasi yang ada, teman teman korban membuat grup di salah satu platform media sosial yang berisi ejekan dan hinaan kepada siswa tersebut. Mereka membagikan komentar yang berisi ejekan dan hinaan tentang kondisi fisik korban serta kehidupan pribadi korban yang sangat berdampak pada kondisi psikis korban. Korban mengalami tekanan psikologis yang berat karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh temannya, dan tidak ada intervensi yang cukup dari pihak sekolah maupun orang tua sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.

Kasus ini menyoroti pada dampak Cyberbullying yang serius dikalangan remaja, terutama anak anak di usia tersebut sangat rentan terhadap tekanan sosial dan mungkin sekali korban mengalami kesulitan untuk mencari pertolongan dan bantuan untuk melaporkan tindakan Cyberbullying yang dialaminya. Kasus tersebut menjadi peringatan besar bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya mencegah perundungan terutama Cyberbullying pada semua tingkatan. Dalam hal ini menyoroti tentang pentingnya menerapkan etika komunikasi dalam menggunakan sosial media. Apabila etika komunikasi tidak diterapkan pada pengguna sosial media maka dapat menyebabkan dampak yang serius mengancam kehidupan bermasyarakat.

Meskipun penting dalam penerapan etika komunikasi menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah anonimitas yang diberikan oleh sosial media. Anonimita memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan identitas mereka, sehungga sering kali mereka merasa bebas dari tanggung jawab atas apa yang mereka perbuat. Selain itu, keterbatasan kontrol terhadap gagasan yang diunggah oleh pengguna media sosial juga menjadi tantangan dalam memastikan etika komunikasi diterapkan dengan baik bagi para pengguna media sosial. Kendala lain adalah kurangnya edukasi atau kesadaran tentang etika komunikasi di kalangan pengguna sosial media. Banyak sekali masyarakat yang tidak memahami atau tidak menyadari pentingnya beretika dalam berkomunikasi di dunia maya. Hal ini bisa menyebabkan tindakan bullying tanpa mereka sadari. Di sisi lain, banyak pengguna awal yang belum dibekali dengan literasi digital yang baik, sehingga mereka rentan terpengaruh oleh perilaku negative yang ada di palform media sosial.

Upaya untuk mengatasi masalah cyberbullying perlu adanya perwujudan nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya beretika dalam komunikasi dimedia sosial. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan program literasi digital yang menekankan pada pentingnya berinteraksi dan beretika di media sosial. Program literasi ini dapat dilaksanakan di sekolah sekolah, komunitas, maupun secara daring melalui jejaringan media sosial atau melalui kampanye kampanye edukasi. Literasi ini dapat membantu masyarakat terutama generasi muda untuk dapat memahami batasan etika dalam dunia maya, sehingga mereka tidak hanya menjadi pengguna yang cerdas secara teknis, tetapi juga secara etis.

Platform media sosial juga memiliki peran dalam mendukung berjalannya etika komunikasi. Mereka dapat menegakkan kebijakan anti-bullying, dan menyediakan fitur pelaporan yang efektif, dan menambahkan filter untuk kata-kata kasar atau konten yang berpotensi merugikan pengguna lain. Fitur pelaporan yang mudah diakses dan sistem moderasi yang proaktif, seperti filter otomatis untuk kata-kata kasar atau konten berbahaya, memungkinkan platform untuk secara cepat merespons pelanggaran. Upaya ini tidak hanya membantu meminimalkan potensi cyberbullying, tetapi juga mengajak pengguna untuk berinteraksi dengan lebih hormat. Dengan cara tersebut, media sosial dapat membantu meminimalkan konten yang berpotensi memicu cyberbullying dan mendorong pengguna untuk saling menghormati antar pengguna media sosial.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran yang besar dalam menciptakan etika komunikasi yang baik. Pendekatan kolektif dari masyarakat, seperti mengajak pengguna untuk saling menghormati dan menjaga komunikasi yang sehat, bisa membantu mencegah cyberbullying. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye daring yang melibatkan tokoh-tokoh publik, influencer, dan komunitas daring untuk bersama-sama mempromosikan komunikasi yang beretika di media sosial. Dengan adanya dukungan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar, pesan untuk berkomunikasi dengan etika yang baik dapat tersampaikan lebih kuat dan menyentuh lebih banyak orang. Komunitas Daring juga bisa berperan aktif dengan membuat ruang-ruang diskusi menjadi positif, mendukung anggota yang menjadi korban cyberbullying, dan melaporkan perilaku yang merugikan.

Secara keseluruhan, etika komunikasi memiliki peranan yang sangat penting dalam mencegah dan mengurangi tindakan dan perilaku cyberbullying. Dengan memahami dan menerapkan etika komunikasi dengan baik dan benar, sesorang mampu menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman dan positif bagi sesama pengguna media sosial. Etika komunikasi membantu mendorong pengguna untuk bertindak dengan bertanggung jawab dan saling menghormati, sehingga dapat mengurangi tindakan yang merugikan orang lain. Maka dari itu, penting bagi kita untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan komunikasi yang beretika demi mengurangi dampak buruk dari cyberbullying, karena sejatinya tindakan tersebut memiliki dampak buruk bagi penggunanya dan dapat menyebabkan gangguan psikis dan mengancam nyawa seseorang.

Melalui perpaduan antara pendidikan, platform media sosial, dan masyarakat luas, dalam mengupayakan etika komunikasi yang baik dan benar kita dapat bersama-sama menciptakan budaya komunikasi yang sehat di media sosial yang tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga komunitas daring secara keseluruhan. Oleh karena itu, pentingnya bagi kita untuk menerapkan etika komunikasi yang baik dan benar untuk mewujudkan bermedia sosial yang sehat dan menghindari tindakan cyberbullying yang menyebabkan terganggunya kehidupan seseorang.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA


Ahmadi, M., & Gunarti, T. T. (2023). Etika Komunikasi Dalam Dunia Maya. J-KIs: Jurnal Komunikasi Islam, 4(2), 237–246. https://doi.org/10.53429/j-kis.v4i2.818

Ashari, S. F., & Yuliana, N. (2023). Etika Berkomunikasi Dalam Lingkungan Media Sosial. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(December), 271–275.

Ginting, D. C. A., Rezeki, S. G., Siregar, A. A., & Nurbaiti. (2024). Analisis Pengaruh Jejaring Sosial Terhadap Interaksi Sosial di Era Digital. Pusat Publikasi Ilmu Manajamen, 2(1), 22–29. https://ejournal-nipamof.id/index.php/PPIMAN/article/view/280

Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 15–32. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147

Jubaidi, M., & Fadilla, N. (2020). Pengaruh Fenomena Cyberbullying Sebagai Cyber-Crime Di Instagram Dan Dampak Negatifnya. Shaut Al-Maktabah : Jurnal Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi, 12(2), 117–134. https://doi.org/10.37108/shaut.v12i2.327

Latif, A., Pahru, S., Wantu, A., & Sahi, Y. (2022). Etika Komunikasi Islam di Tengah Serangan Budaya Digital. Jambura Journal Civic Education, 2(2), 174–187. https://doi.org/10.37905/jacedu.v2i2.17065

Mahendra, P. A., Hartiwiningsih, ’, & Pratiwi, D. E. (2020). Kajian Etiologi Kriminal Terhadap Kasus Cyber Bullying Di Indonesia. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 252. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47417

Marlef, A., Masyhuri, M., & Muda, Y. (2024). Mengenal dan Mencegah Cyberbullying: Tantangan Dunia Digital. Journal of Education Research, 5(3), 4002–4010. https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1295

Nurrachmi, S., & Puspita, R. (2018). ETIKA KOMUNIKASI NETIZEN DI MEDIA SOSIAL (Studi Etnografi Virtual Terhadap Etika Berkomunikasi Netizen Dalam Menerima Berita dan Informasi Pada Halaman Facebook E100 Radio Suara Surabaya). Jurnal Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim, 1(1), 1–9. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/84369744/3-libre.pdf?1650264865=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DEtika_Komunikasi_Netizen_di_Media_Sosial.pdf&Expires=1719487827&Signature=BIy~32jj6A9l2X~SjcZsItAJCT43XlVrtDWzkomE4c9M34u4ZB6dZQJrZFxo

Putri Utami, M., Titik Nasihatun, U., Sa, U., Guru Madrasah Ibtidaiyah, P., & Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama, S. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kasus Cyberbullying Di Media Sosial Pada Remaja Abalysis of Factors Causing Cases of Cyberbullying on Social Media in Adolescent. Variable Research Journal, 01(01), 1.

Wulandah, S. (2023). Fenomena Cyberbullying: Krisis Etika Komunikasi Netizen Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(2), 387–409. https://doi.org/10.20961/jas.v12i2.70025

https://uici.ac.id/cyber-bullying-paling-banyak-terjadi-di-media-sosial-ini-dampaknya/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Bisnis Islam di Era Digital dalam Membangun Kepercayaan pada Platform E-Commerce

KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Etika Bisnis Islam dalam Era Digital: Privasi, CSR, dan keberlanjutan di E-Commerce