Panduan Beretika di E-Commerce Media Sosial
Panduan Beretika di E-Commerce Media Sosial
Oleh Beti Setyawati, 235211227
Perkembangan teknologi saat ini telah membawa sebuah perubahan dan peluang dari masyarakat ataupun dari usaha serta semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi. Dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang memanfaatkan teknologi mulai dari bertransaksi jual beli sampai dengan bermedia sosial. Media sosial saat ini memiliki jangkauan yang begitu luas dan global, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan komunikasi dan memberikan informasi. Media sosial dapat kita gunakan sebagai sarana jual beli online yang sekarang dikenal dengan E-Commerce.
Menurut Fiqh Islam kontemporer menjelaskan bahwa E-commerce itu sebenarnya adalah sebuah alat, sarana berkomunikasi, metode atau sarana teknis yang menurut prinsip syariah memiliki sifat yang fleksibel, dinamis, dan dapat berubah. Hal tersebut masuk dalam kategori ummuriddunya atau arti lainnya yaitu masalah teknis dunia yang sudah dipercayakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam balai syariat untuk dikuasai dan dimanfaatkan oleh umat Islam untuk kesejahteraan umum. Oleh sebab itu, transaksi yang dikatakan sah dari sarana media e-commerce itu diperbolehkan berdasarkan dari prinsip mashlahah, karena umumnya manusia itu mempunyai kebutuhan untuk memajukan teknologi dengan cara berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan tentang syariah atau rekayasa yang mereka buat sendiri. Kelemahan tersebut tidak dapat dihindari dan selama kelemahan tersebut relative aman dan didukung dengan langkah-langkah keamanan maka kelemahan tersebut dapat ditoleransi berdasarkan prinsip toleransi terhadap hukum syariah dalam kaidah muamalah dan fiqh: Adh-Dhararu Yuzal atau Mudarat.
Dari Yunani, etika memiliki bentuk ethos atau ta-etha yang berarti “Adat” atau “kebiasaan”. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan etika sebagai: “Seperangkat anggapan atau nilai yang berkaitan dengan pengetahuan, moralitas, dan kebaikan tentang apa yang baik dan buruk, serta mengenai hak dan kewajiban moral.” Secara estimologi, moralitas yang dimaksud adalah ajaran atau pengetahuan tentang perilaku moral, yang berkaitan dengan kebijakan baik atau buruk, sikap, perbuatan, atau kewajiban yang berlaku umum, dan sebagainya. Dalam khazanah, etika atau Al-Akhlaq pemikiran Islam dipahami sebagai ilmu yang menjelaskan mengenai arti benar dan salah yang dimana hal tersebut menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang terhadap orang lain, yang menyatakan tujuan harus dicapai seseorang dalam tindakan yang diambil seseorang, dan agar dapat termotivasi untuk melakukan apa yang perlu dilakukan.
Etika Bisnis Islam sendiri adalah suatu proses dan upaya dalam mengetahui yang mana benar dan mana salah, serta dapat mengambil suatu tindakan yang benar mengenai suatu permasalahan. Perdagangan elektronik (E-Commerce) adalah suatu pembelian atau penjualan barang dan jasa antara masyarakat atau dunia usaha, rumah tangga, pejabat pemerintah, pemerintah daerah atau organisasi swasta lainnya melalui media jaringan. Barang dan jasa yang dipesan melalui e-commerce ini pembayaran dan pengirimannya dapat dilakukan secara online ataupun offline.
Menurut website RRI.co.id yang saya baca, data penggunaan media sosial tahun 2024 ini oleh databoks.katadata.co.id, saat ini Youtube menjadi platform media sosial terpopuler kedua dengan 139 juta pengguna, disusul Instagram dengan 122 juta pengguna, dan peringkat ketiga adalah Facebook dengan 118 juta pengguna, keempat Whatsapp dengan 16 juta pengguna, dan terakhir Tiktok dengan 89 juta pengguna. Mayoritas yang menggunakan media sosial saat ini mereka yang berusia antara 18 sampai dengan 34 tahun dengan presentase 54,1% dengan jenis kelamin Perempuan 51,3% dan laki-laki 48,7%. Masyarakat Indonesia menggunakan media sosial rata-rata 3 jam 14 menit per hari, dengan 81% mereka mengaksesnya setiap hari. Aktivitas yang umum mereka lakukan meliputi berbagi foto atau video 81%, berkomunikasi 79%, berbagi berita atau informasi 73%, melihat hiburan atau tontonan 68%, dan berbelanja online 61%.
Di era globalisasi saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin diperlukan untuk kedepannya. Dimana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan informasi di berbagai media sosial seperti Instagram, Google, Facebook, Whatsapp, Twitter, Tiktok, dan Youtube yang mudah diakses. Media sosial ini juga memiliki dampak yang positif dan negative, dimana dari dampak tersebut juga akan berpengaruh kepada masyarakat yang menggunakan media sosial. Dampak positif dari media sosial yaitu dapat mempermudah komunikasi dimanapun kita berada, dapat menambah teman juga koneksi, dapat menghilangkan kita dari rasa jenuh, dapat meninggalkan jejak dan bisa menjadi bukti kuat, dan yang terakhir dapat membuka peluang pekerjaan baru. Selain dampak positif juga ada dampak negatif dari media sosial antara lain banyaknya modus penipuan beredar di media sosial, banyaknya berita hoax yang beredar, apa yang sudah terkirim akan selalu meninggalkan jejak, berkurangnya waktu kebersamaan dengan orang-orang sekitar, dan media sosial juga dapat menganggu kesehatan mental seseorang yang menggunakannya.
Sebagai generasi yang baik dan bijaksana, hendaknya kita terutama menggunakan kata-kata yang pantas dan benar dalam menggunakan media sosial, menghindari penyebaran SARA, pornografi, kekerasan, mengakui kebenaran berita yang diterima sebelum menyebarkannya, dan lain-lain, harus berpegang pada prinsip etika. Harap hormati pekerjaan orang lain dan jangan menggunakan informasi pribadi anda secara berlebihan untuk memastikan keselamatan anda.
Kesimpulan dari tulisan di atas adalah panduan beretika yang baik di e-commerce terutama di media sosial, dimana termasuk kesatuan dalam menjual atau membeli produk yang baik dan halal tanpa keluar dari hukum Islam, sesuai dengan prespektif etika Islam diperhatikan berdasarkan yang dilarang. Keseimbangan penetapan harga menurut kualitas dan harga dalam suatu jual beli di e-commerce tanpa persaingan harga, kebebasan konsumen untuk memutuskan tanpa diskriminasi terhadap produk yang diinginkan atau produk yang akan dibelinya, tanggung jawab untuk menjamin seluruh proses jual beli di e-commerce dilakukan secara etis, dan kebenaran atau kejujuran semua langkah dilakukan tanpa pengurangan atau penambahan. Berdasarkan enam indikator etika bisnis Islam belum terlaksanakan dengan baik, indikator kesatuan, keseimbangan dan kehendak bebas terlaksana dengan baik, namun indikator tanggung jawab dan kebenaran belum terlaksana dengan baik. Etika bisnis Islam dalam e-commerce di media sosial sangatlah penting, sebab jika kita mempunyai etika yang baik maka kita juga bisa menciptakan lingkungan sosial yang baik. Tetapi jika kita tidak beretika dalam e-commerce di media sosial maka hidup akan menjadi penuh ketakutan dan rasa yang tidak nyaman. Maka dari itu, gunakanlah media sosial yang baik dan bijak jangan sampai media sosial yang kalian gunakan menjadi media sosial yang tidak bermanfaat. Gunakan juga kata-kata atau bahasa yang baik dan benar agar kata-kata yang kalian gunakan dalam bermedia sosial tidak menyinggung hati atau perasaan orang lain yang membaca dan melihatnya. Selalu tanamkan rasa beretika yang baik dan bijaksana dalam bermedia sosial, agar media sosial yang kalian miliki juga bisa menjadi motivasi bagi orang yang melihat dan membacanya.
Komentar
Posting Komentar