Pandangan Islam terhadap Kemajuan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Digital
Pandangan Islam terhadap Kemajuan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Digital
Di era digital yang
semakin berkembang, penggunaan internet dapat mempermudah berbagai aktifitas,
baik dalam bentuk jasa maupun produk, seperti e-commerce (perdagangan
online), e-education (pendidikan), e-health (kesehatan),
e-payment (keuangan), dll. Teknologi blockchain dalam beberapa tahun
terakhir ini muncul sebagai salah satu inovasi paling revolusioner dalam
industri keuangan. Teknologi ini memungkinkan transaksi yang lebih aman,
transparan, dan efisien dibandingkan dengan sistem tradisional(Fitri,
2023). Namun, di tengah pesatnya adopsi teknologi
blockchain, penting untuk kita meninjau bagaimana pandangan islam terhadap
teknologi ini, mengingat umat muslim harus memastikan bahwa setiap aspek
kehidupan harus sejalan dengan syariat islam.
Teknologi Blockchain dan Aplikasinya
Blockchain adalah teknologi buku besar
digital yang mencatat transaksi secara terdesentralisasi(Septianda
et al., 2022). Data pada blockchain
disimpan dalam blok-blok yang saling terhubung melalui chain (rantai)
berbasis hash. Hash merupakan konsep yang membuat fungsi satu
arah yang tidak dapat di crack (di deskripsi), sehingga memastikan
keamanan data. Setiap transaksi yang dilakukan di blockchain harus diverifikasi
oleh network (jaringan), yang terdiri dari node atau komputer
yang saling terhubung dan menjalankan algoritma tertentu untuk menjaga sebuah
sistem. Setiap node menyimpan catatan lengkap dari semua transaksi yang
terjadi di blockchain, sehingga keamanan dan transparansinya menjadi
terjamin(Pangestu,
2023).
Teknologi blockchain
juga menggunakan sistem smart contract, yaitu sebuah mekanisme yang
secara otomatis mengeksekusi dan menyelesaikan isi kontrak sesuai perjanjian tanpa
memerlukannya pihak ketiga. Tanpa memerlukan pihak ketiga tersebut, kebutuhan
akan keterlibatan manusia akan berkurang, sehingga penggunaannya menjadi lebih
efisien dari segi waktu ataupun biaya. Selain itu, smart contract juga
membantu meminimalkan kesalahan, kesalahpahaman, penundaan, atau perselisihan
yang mungkin terjadi (Septianda
et al., 2022).
Pengaplikasian blockchain
yang paling popular pada saat ini adalah pada cryptocurrency (mata uang kripto),
seperti Bitcoin dan Ethereum. Mata uang tersebut Tidak dikendalikan oleh bank
sentral dan dibuat menggunakan teknologi enkripsi yang terekam dalam platform blockchain.
Transaksi cryptocurrency langsung dilakukan oleh pengirim dan penerima
tanpa adanya perantara(Faozi
& Segara Gustanto, 2022).
Pandangan Islam terhadap Teknologi Blockchain
Dalam Islam,
penggunaan teknologi dan inovasi tidak dilarang selama tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariat. Teknologi harus membawa mashlahat
(kemanfaatan) dan menghindari mafsadah (kemudaratan).
Terdapat hadis yang bisa
menjadi pedoman yang relevan dengan prinsip-prinsip syariah dalam system
keuangan yaitu, dari Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Dua jenis transaksi adalah
haram, yaitu gharar (ketidakjelasan) dan istibdal (perjudian)." (HR. Abu
Dawud)
Hadis yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar menjelaskan dua jenis transaksi yang
dilarang dalam Islam, yaitu gharar (ketidakjelasan) dan istibdal (perjudian).
Gharar mengacu pada adanya ketidakpastian atau kurangnya kejelasan dalam suatu
transaksi, seperti ketidakpastian mengenai harga, kualitas, atau kondisi barang
dan jasa yang diperjualbelikan. Sementara itu, istibdal mengarah pada aktivitas
perjudian atau spekulasi tanpa dasar yang jelas, yang dapat merugikan salah
satu pihak dalam transaksi. Larangan ini menunjukkan pentingnya menjaga
keadilan dan kepastian dalam setiap bentuk transaksi keuangan sesuai ajaran
Islam(Pangestu,
2023).
Dalam konteks
teknologi Blockchain, hadis ini dapat dijadikan pedoman oleh pengembang
dan pelaku industri keuangan untuk memastikan transaksi yang dilakukan mematuhi
prinsip-prinsip syariah. Sifat Blockchain yang transparan mampu
mengurangi ketidakpastian dalam transaksi sekaligus menghindari praktik
spekulasi atau perjudian yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam(Pangestu,
2023).
Solusi dan Potensi Blockchain dalam Islam
Dalam perspektif
Islam, teknologi blockchain memiliki potensi yang sangat besar untuk
mendukung transparansi dan kepercayaan dalam setiap transaksi. Salah satu
penerapannya adalah melalui smart contract. Dimana itu semua
tercatat pada blockchain dan tidak dapat diubah. Membuat transaksi
menjadi transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Dalam konteks transaksi
syariah, smart contract juga dapat menjadi solusi inovatif untuk
mengelola transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam tanpa
melibatkan pihak ketiga(Fitri,
2023).
Penerapan smart
contract di sektor keuangan syariah juga membuka peluang besar untuk
memastikan bahwa layanan yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan memenuhi
standar prinsip syariah. Teknologi ini dapat membantu mengurangi unsur
ketidakpastian dan praktik spekulasi dalam sebuah kontrak. Bentuk kontrak
penyedia jasa keuangan dapat terapkan adalah smart contract syariah pada
kontrak bagi hasil ataupun kontrak kerja sama(Septianda
et al., 2022). Dengan sifatnya yang transparan
dan otomatis, smart contract syariah dapat menjadi langkah positif dalam
menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai islam,
sekaligus meningkatkan efisiensi dan kepercayaan dalam setiap transaksi.
Teknologi blockchain
juga memiliki potensi besar dalam pengelolaan wakaf. Salah satu contoh perusahaan
yang telah menggunakan teknologi blockchain dalam pengelolaan wakaf
adalah perusahaan Finterra, dimana perushaan ini membangun platform crowdfunding
berbasis blockchain untuk mendukung proyek wakaf tertentu. Dengan memanfaatkan smart
contract, platform ini memungkinkan pengelolaan dan transfer kepemilikan
wakaf yang lebih efisien serta pengumpulan dana yang lebih transparan(Septianda
et al., 2022).
Selain itu terdapat potensi
aplikasi lainnya, yaitu dalam pengelolaan zakat. Karena pada saat ini pengelolaan
zakat sedang menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya efisiensi dan
minimnya transparansi. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, alur
dana dapat ditelusuri secara transparan, memastikan bahwa bantuan sampai kepada
penerima yang berhak. Teknologi ini dapat diterapkan oleh lembaga zakat
nasional, seperti Baznas dan Laznas, untuk menciptakan sistem pengelolaan zakat
yang lebih efisien, akuntabel, dan profesional(Musana,
2023).
Di sektor lainnya, blockchain
juga dapat memberikan solusi inovatif untuk meningkatkan transparansi dalam
rantai pasokan halal. Teknologi ini memungkinkan penyajian informasi yang
akurat dan efisien, sehingga rantai pasokan halal menjadi lebih berkelanjutan
dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal akan meningkat. Dengan
memastikan bahwa setiap langkah dalam proses produksi sesuai dengan standar
syariah, blockchain dapat mendukung transaksi halal dan memperkuat
posisi produk halal di pasar global (Septianda
et al., 2022).
Kesimpulan
Kemajuan teknologi blockchain
memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, terutama di bidang keuangan
digital. Teknologi ini menawarkan keamanan, transparansi, dan efisiensi yang
lebih baik. Penggunaan blockchain seperti cryptocurrency dan smart
contract memungkinkan otomatisasi transaksi tanpa pihak ketiga dan membuat
efisiensi waktu ataupun biaya.
Dari perspektif
Islam, teknologi ini tidak dilarang selama sejalan dengan prinsip syariah. Blockchain
juga dapat membantu meminimalkan ketidakjelasan (gharar) dan spekulasi
(istibdal) yang dilarang dalam Islam. Sifat Blockchain yang transparan
mampu mengurangi ketidakpastian dalam transaksi sekaligus menghindari praktik
spekulasi atau perjudian yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Terdapat potensi
besar penggunaan teknologi blockchain dengan mematuhi prinsi-prinsip
syari’ah di antaranya adalah pengelolaan zakat, wakaf, dan rantai pasokan halal
secara transparan. Teknologi ini juga menawarkan solusi inovatif untuk
memperkuat keuangan syariah, seperti smart contract syariah, yang dapat
memastikan transaksi transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar terhindarnya
dari gharar (ketidakjelasan) dan istibdal (spekulasi).
Daftar Pustaka
Faozi, M., & Segara Gustanto, E. (2022). Kripto, Blockchain, Bitcoin,
dan Masa Depan Bank Islam: Sebuah Literatur Review. Quranomic: Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(2), 127–151.
https://jurnalannur.ac.id/index.php/quranomic
Fitri, W. (2023). Kajian Penerapan Smart
Contract Syariah dalam Blockchain: Peluang dan Tantangan. Jatiswara, 38(2),
223–232. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.526
Musana, K. (2023). Optimalisasi
Pengelolaan Zakat dengan Teknologi Blockchain. Ekonomica Sharia: Jurnal
Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 9(1), 73–94.
https://doi.org/10.36908/esha.v9i1.766
Pangestu, D. A. (2023). Penggunaan
Teknologi Blockchain Dalam Transaksi Keuangan Syari’Ah. 1–102.
Septianda, D. E., Fatimah Khairunnisaa,
S., & Indrarini, R. (2022). Blockchain Dalam Ekonomi Islam. SIBATIK
JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan
Pendidikan, 1(11), 2629–2638.
https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i11.407
Komentar
Posting Komentar