Jual beli online sesuai dengan kaidah agama islam

 Jual beli online sesuai dengan kaidah agama islam 

Oleh Anggun Nita Nur Fadilah (235211098)


Di era yang serba digital saat ini dengan berbagai kemudahan yang bisa semua kalangan masyarakat akses dalam bersosial media, berbelanja online, dan dalam kehidupan sehari-harinya. Kemudahan dalam menjalani hidup yang dulunya dirasa mustahil ternyata bisa kita semua rasakan. Salah satu kemudahan tersebut yaitu, berbelanja online. Dengan adanya kemajuan ini, masyarakat lebih mudah dalam mencari maupun menjual barang dagangannya. 

Jual beli sendiri terdiri dari 2 suku kata yaitu “Jual dan Beli”. Dua suku kata ini memiliki makna yang berlawanan. Kata jual sendiri mengarah pada aktivitas menjual suatu barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat. Sedangkan Beli adalah pembelian suatu barang yang dibutuhkan. (Suhrawardi, 200: 128). Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “dari Rifaah r.a bahwasanya Nabi Muhammad SAW di tanya: “Pencarian apakah yang paling baik?”. Beliau menjawab, Ialah orang yang bekerja dengan tangannya, dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R. Al-Bazar dan disahkan oleh Hakim).

Lalu bagaimana transaksi jual beli yang memenuhi kaidah agama islam? Yang paling utama yakni transparansi barang yang dijual serta alat pembayarannya. Menurut Suherman (2002: 179), jual beli via internet yaitu Sebuah akad jual beli yang menggunakan sarana elektronik baik berupa barang maupun berupa jasa. Berdasarkan pengertian itu dapat disimpulkan bahwa dalam jual beli online penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung. Hal ini jelas mempermudah kedua belah pihak dalam menjual dan membeli suatu barang yang dibutuhkan. Terlebih transaksi melalui aplikasi berbelanja online terkadang akan mendapatkan voucher gratis ongkir maupun diskon belanja. 

Dalam jual beli agar memenuhi syarat hukum islam ada peraturan atau tata cara yang wajib dipatuhi yakni, tidak melanggar ketentuan maupun hukum agama islam (seperti curang, penipuan, monopoli), adanya kesepakatan perjanjian antara penjual dan pembeli dimana tidak ada pihak yang dirugikan, dan yang terakhir yaitu adanya kontrol maupun aturan hukum yang jelas dari pemerintah untuk menjamin boleh maupun tidaknya bertransaksi secara online.

Jika transaksi jual beli online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa hukumnya haram. Begitupun sebaliknya, apabila transaksi jual beli sudah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan tersebut, maka sudah dipastikan kehalalannya.

Adapun langkah-langkah agar jual beli online bisa dikategorikan sah atau halal yaitu:

1. Memastikan produk atau jasa yang dijual maupun dibeli tersebut halal. Dalam transaksi jual beli sesuai kaidah islam diharuskan menjual atau membeli produk halal sesuai dengan hukum islam yang sudah ditetapkan.

2. Memastikan kejelasan status produk atau jasa yang dijual maupun dibeli. Seperti, apakah barang ini titipan ataupun penjual tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang diinginkan kepada konsumennya. 

3. Amanah dan jujur dalam berjualan secara online. Dalam berniaga secara online, penjual harus memegang teguh nilai amanah dan jujur yang sesuai dengan etika bisnis islam. Selain itu, apabila penjual menerapkan nilai-nilai ini secara baik. Maka, dengan sendirinya toko akan kebanjiran orderan. Hal ini bisa terjadi apabila pembeli merasa sangat puas dan memberikan rating maupun ulasan yang baik kepada toko. Karena itu, nilai jujur dan amanah adalah kunci kesuksesan bagi seorang pebisnis. 

4. Kualitas yang sebanding dengan harga yang ditawarkan. Apabila dirasa barang bernilai rendah, penjual tidak boleh menjual dengan harga tinggi dengan embel-embel endorse artis maupun selebgram ternama. Dan juga, apabila barang dirasa memiliki kualitas bagus dan layak dijual tinggi. Lebih baik barang dijual dengan harga tinggi. Jangan pernah merusak harga pasar untuk kepentingan pribadi, karena ini akan sangat merugikan penjual online lainnya. 

Tentu, transaksi jual beli memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan transaksi jual beli secara online antara lain:

1. Tidak perlu pergi keluar rumah untuk mendapatkan barang, kita hanya perlu menunggu dirumah untuk mendapatkan barang (dari sisi pembeli).

2. Adanya voucher gratis ongkir dan potongan harga yang membuat barang yang dibeli secara online lebih murah daripada offline, disisi penjual juga diuntungkan karna tidak perlu menyewa toko karena bisa dilakukan dari rumah.

Sedangkan ada beberapa kekurangan transaksi jual beli secara online yaitu:

1. Terkadang bahan yang didapatkan tidak sesuai dengan foto katalognya (dari sisi pembeli).

2. Pembeli juga terkadang seenaknya menolak paket yang sudah dikirim yang membuat penjual rugi di ongkir/penjual yang menaggung ongkir apabila paket ditolak oleh pembeli (dari sisi penjual).

Jual beli secara online memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun kemudahan dalam bertransaksi jual beli secara online apabila tidak dilandasi dengan etika islam maupun ketaatan kepada hukum agama islam akan mudah dalam terjebak tipu muslihat, dimana pembeli dan penjual akan saling curang dan merugikan satu sama lain. Bisa disimpulkan bahwa disini peran penting islam dalam membimbing dan menjaga manusia agar tidak terjebak oleh keserakahan yang menyenangkan tapi hanya untuk sesaat. Transaksi yang dijalankan sesuai dengan syarat-syarat maupun ketentuan islam akan membawa berkah dan kemajuan di masyarakat. Apalagi dengan kemajuan yang semakin canggih, masyarakat tidak bisa berdiam diri melihat kemajuan dunia. Diharapkan umat islam maupun masyarakat bisa mengimbangi bahkan melebihi kemajuan teknologi digital sekarang ini.

DAFTAR PUSTAKA

Suhrawadi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika Offset: Jakarta. 

Suherman, Ade Manan. 2009. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Urnomo, W.A. 2000. Konsumen dan Transaksi E-Commerce. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Choiri. 2018. Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Online yang Perlu Diketahui. (Internet). 

Salim, Munir. 2017. Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Ad-Daulah 6, no.2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Bisnis Islam di Era Digital dalam Membangun Kepercayaan pada Platform E-Commerce

KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Etika Bisnis Islam dalam Era Digital: Privasi, CSR, dan keberlanjutan di E-Commerce