INOVASI DIGITAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI UNTUK KEMUDAHAN BERZAKAT
Tema: Era Digital dan Transformasi Bisnis dan Pengembangan Platform Syariah
INOVASI DIGITAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI UNTUK KEMUDAHAN BERZAKAT
Deva Andika 235211113 Manajemen Bisnis Syariah 3 C
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Raden Mas Said Surakarta
Indonesia adalah negara
yang memiliki banyak keberagaman, tidak hanya keberagaman agama, ras, dan suku
tapi juga dalam kelas sosial. Kemunculan
kelas ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat menjadi salah satu penyebab
terjadinya kesenjangan sosial, dimana kesenjangan sosial tidak hanya terjadi di
negara berkembang saja namun juga terjadi di negara maju. Menurut (Farida & Andalas, 2019) kesenjangan
merupakan kondisi atau keadaan tidak seimbang yang terjadi dalam kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat. Keadaan tidak seimbang dapat membentuk suatu
golongan. Salah satu golongan status sosial yang bisa kita rasakan dalam ranah
ekonomi adalah adanya si-kaya dan si-miskin. Adanya golongan kaya dan miskin
bisa dijaga keharmonisanya dengan berzakat. Zakat yang terkumpul memiliki
dampak nyata dalam mengentas kemiskinan dan merupakan instrumen yang tepat
untuk memberdayakan masyarakat miskin (Pratama, 2015).
Gap
yang terjadi antara tingkat kekayaan dan kemiskinan yang dialami masyarakat, menunjukan
adanya permasalah pendistribusian kekayaan maupun pendapatan penduduk di
Indonesia. Beberapa faktor yang menjadi penyebab kesenjangan sosial, yaitu
kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan. Pendidikan yang rendah menjadi tolak
ukur seberapa baik kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Karena kita
bisa melihat dengan jelas perbedaan kualitas hidup yang dirasakan masyarakat
menengah kebawah dan masyarakat menengah keatas yang berkecukupan akan suatu
hal. Mengingat jumlah masyarakat Indonesia yang dianggap kurang mampu pada
Maret tahun 2024 adalah 25,22 juta jiwa (Badan Pusat Statistik, 2024). Meskipun angka
kemiskinan mengalami penururan pada tahun 2024 ini, namun angka kemiskinan
tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di Asia. Masalah
kemiskinan menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Dengan melihat masalah tersebut diperlukan solusi
nyata untuk mengatasinya. Adanya zakat sejalan dengan prinsip yang diajarkan
dalam agama islam, yaitu mensejahterakan umatnya. Ada beberapa alasan yang
membuat agama islam memerintahkan umatnya untuk menunaikan zakat, yaitu untuk
mensucikan hati, harta, bentuk kepatuhan kepada Allah Swt, dan untuk
mensejahterakan umat manusia. Zakat juga memiliki manfaat untuk meratakan
ekonomi masyarakat.
Menurut
mahzab Makiliyah pengertian zakat adalah mengeluarkan harta tertentu yang sudah
mencapai nisab, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerima apabila
harta sudah dimiliki secara sempurna dan bentuknya selain barang temuan,
tambang, pertanian dan sudah satu tahun dimiliki (Qardhawi, 2004). Zakat merupakan salah
satu cara untuk membantu kaum yang membutuhkan seperti kaum dhuafa, anak yatim
piatu, fakir miskin, dan orang yang memiliki hutang. Ajaran zakat yang diperintahkan
agama islam merupakan cara yang cukup efektif untuk mengatasi kesenjangan
sosial ekonomi jika didistribusikan dengan benar. Kita bisa melihat dari
golongan orang yang menerima zakat yaitu orang yang lemah dan perlu bantuan.
Menurut (Pratama, 2015) salah
satu kejahatan kapitalisme adalah pemilikan dan penguasaan sumber daya
produktif oleh orang-orang yang beruntung secara ekonomi, oleh karena itu zakat
dinilai sangat tepat untuk memperbaiki pola produksi, konsumsi, dan distribusi
guna mengantarkan rakyat ke kehidupan yang lebih sejahtera.
Hukum
zakat dalam islam adalah wajib berdasarkan Al-Quran, hadits, dan ijma’. Tidak
ada satupun ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum zakat ini, bahkan pada
zaman dahulu orang yang tidak mau membayar zakat diberikan tindakan tegas
sampai orang tersebut kembali berzakat. Mengingat banyak manfaat yang
didapatkan ketika seseorang menunaikan zakat baik dari pemberi maupun penerima.
Zakat dapat membangun rasa solidaritas dan persaudaraan antar sesama umat
manusia, menciptakan masyarakat yang harmonis, dan mengurangi rasa iri di antara
kelas sosial yang berbeda. Dengan berbagi harta yang dimiliki, kita tidak hanya
memperhatikan kesejahteraan diri sendiri namun juga kesejahteraan orang lain. Secara
keseluruhan, zakat mengajarkan rasa tanggung jawab spiritual dan sosial sebagai
cara umat islam untuk menyeimbangkan kebutuhan duniawi dan akhirat.
Jumlah
umat muslim yang sangat banyak di Indonesia seharusnya memiliki potensi besar
dan mampu mengentas kemiskinan yang terjadi. Namun zakat yang memiliki banyak
manfaat dan sangat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang makmur, adil,
dan harmonis memiliki tantangan serta kendala dalam proses pelaksanaanya. Timbulnya
berbagai masalah menjadi penghalang tercapainya tujuan-tujuan negara. Karena
tidak semua zakat yang dikumpulkan dan diterima dapat sesuai dengan ketentuan
atau pendistribusian yang tepat sasaran. Beberapa pihak yang berkaitan langsung
dengan pelaksanaan zakat adalah regulator khusus dari pemerintah, organisasi
pengelola zakat (OPZ), dan masyarakat sebagai pemberi zakat (muzaki) serta
penerima zakat (mustahik). Jika pihak-pihak yang berperan tersebut dapat
bekerjasama dan bersinergi dengan baik maka permasalahan yang timbul bisa
dibatasi. Agar zakat terkelola dengan baik, transparan, berkelanjutan, dan
efisien, maka perlu diketahui apa saja tantangan yang bisa timbul. Menurut (Dillah Augustin, 2024) tantangan atau
hambatan yang dihadapi saat mengelola zakat mencakup beberapa aspek yaitu strategi
investasi dan pengelolaan yang tepat, transparasi dalam mengolah dana, dan
mengidentifikasi penerima zakat apakah telah memenuhi persyaratan.
Pengelolaan
zakat yang masih berbasis tradisional juga memiliki tantangan seperti kurangnya
aksesibilitas, kurangnya transparasi, dan sulitnya melacak distribusi zakat.
Menurut (Najiyah et al., 2022) manajemen
zakat di Indonesia memiliki beberapa tantangan yang dihadapi, tantangan pertama
dari regulator zakat yaitu rendahnya koordinasi antara regulator dan OPZ serta
zakat hanya dijadikan tanggung jawab sukarela. Tantangan kedua yaitu
transparasi, jika transparasi tidak dijalankan dengan baik maka muzakki tidak
akan serta merta mau mempercayakan hartanya pada lembaga pengelola zakat.
Tantangan ketiga yaitu akuntabilitas, lembaga pengelola zakat harus mampu
memberikan laporan administrasi pengumpulan, pendistribusian zakat yang
akuntabel dan dikelola oleh penanggung jawab yang profesional. Tantangan
keempat yaitu sumber daya manusia, minimnya kompentensi amil zakat, minimnya
balas jasa pada amil, serta minimnya pengembangan kualitas amil. Selain
tantangan yang dihadapi pengelola zakat, rendahnya literasi masyarakat terkait
pentingnya zakat juga menjadi tantangan dalam mengoptimalkan potensi zakat (Najiyah et al., 2022). Oleh karena itu
diperlukan sistem pengelolaan yang lebih profesional dengan tenaga yang
terampil, serta mampu menguasai masalah yang berkaitan dengan muzaki, mustahik,
nisab, haul, dan memahami jenis-jenis zakat itu sendiri. Karena zakat merupakan
ibadah yang harus berlandaskan tanggung jawab dan amanah.
Di era digital seperti sekarang ini kita harus
pandai dalam memanfaatkan setiap peluang yang ada. Lahirnya teknologi membawa
banyak perubahan yang segnifikan dengan mempermudah manusia menjalankan
aktivitasnya. Perkembangan yang pesat membuat manusia berbondong-bondong beralih
dari sistem tradisional menjadi sistem digital. Perubahan tersebut terbukti
menghasilkan sesuatu yang lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan biaya
yang harus dikorbankan. Teknologi membawa banyak perubahan, berupa
kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dalam proses transaksi diberbagai sektor
industri. Banyak perusahaan besar yang sudah beralih ke sistem digital, seperti
perusahaan manufaktur, perusahaan keuangan perbankan atau asuransi, layanan/jasa,
hingga inovasi pengelolaan zakat yang sekarang bisa diakses secara online. Dalam
mempermudah pengelolaan zakat, teknologi secara umum berperan dengan
menyederhanakan tata caranya seperti pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran
zakat.
Mengapa
kita perlu merubah sistem pengelolaan zakat tradisional ke sistem pengelolaan
yang lebih modern. Ada banyak faktor
yang mendukung perubahan dari sistem tradisional ke sistem modern, yaitu pengelolaan
dana zakat yang masih belum optimal (Salam, 2022).
Padahal Indonesia memiliki potensi dana zakat sangat besar yang diperkirakan
mencapai ratusan triliun rupiah, namun zakat yang benar-benar terealisasikan
hanya puluhan triliun saja per tahunya. Dana zakat yang belum terealisasi
dengan optimal menyebabkan kepercayaan masyarakat mulai menurun. Lembaga
pengelola zakat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan
yang tepat sasaran dan transparan. Karena di Indonesia sendiri terdapat banyak kasus
zakat salah sasaran. Oleh karena itu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
pengelolaan zakat harus ditingkatkan. Faktor lain yang mendukung perubahan
sistem zakat tradisional ke modern adalah literasi masyarakat Indonesia perihal
zakat yang masih tergolong rendah. Hal itu disebabkan karena pemahaman
masyarakat yang masih menganggap zakat adalah ibadah pelengkap saat bulan
Ramadhan saja, padahal banyak zakat yang bisa ditunaikan pada bulan-bulan
selain Ramadhan. Selain itu kurangnya kerjasama dan kolaborasi yang efektif
antara ratusan lembaga pengelola zakat di Indonesia juga menjadi penyebab
penyaluran zakat tidak tepat sasaran.
Saat
ini bekerja sebagai pengelola zakat/amil belum menjadi pilihan masyarakat,
meskipun banyak diantara mereka yang menjadi lulusan ekonomi syariah. Para
pemuda lebih tertarik berkarir pada sektor keuangan. Minimnya sumber daya yang
berkualitas menjadi tugas kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas SDM
para pengelola zakat demi melancarkan pencapaian visi Indonesia emas 2045. Mengingat
kontribusi zakat yang besar bisa dijadikan upaya untuk mengatasi kemiskinan di
negara tercinta. Jika Indonesia memiliki sumber daya manusia yang profesional,
berkualitas, dan didukung dengan penerapan digitalisasi pengelolaan zakat, kita
dapat mewujudkan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang transparan,
efisien, dan tepat sasaran.
Seiring
dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, dimana manusia juga dituntut
untuk cepat beradaptasi dengan perubahan. Inovasi digital dalam pengelolaan zakat
menjadi hal yang sangat menarik untuk direalisasikan. Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) ikut serta mendukung perubahan transformasi digital dalam pengelolaan
zakat. Revolusi industri 4.0 dengan menghadirkan zakat 4.0 merupakan bentuk
nyata pemanfaatan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengumpulan dan
pendistribusian zakat guna menjawab tantangan yang ada. Transparasi informasi
pengelolaan zakat sering kali dipertanyakan, tuntutan dari masyarakat untuk
memperoleh informasi cepat dan mudah diakses berbanding lurus dengan pelaksanaan
keterbukaan informasi publik yang mengharuskan seluruh badan publik
mengembangkan informasi berbasis sistem teknologi. Adanya digitalisasi
pengelolaan dan penyaluran zakat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap
lembaga pengelola zakat (Aulia, 2024).
Zakat
online merupakan pembayaran zakat yang prosesnya dilakukan dengan bantuan sistem
digital atau online, dimana para pemberi zakat atau muzakki tidak bertemu
secara langsung dengan amil zakat saat proses pembayaranya. Hukum pelaksanaan
zakat secara online menurut Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Hasanuddin A.F, menjelaskan bahwa hukum zakat yang dilaksanakan secara online
tidak menjadi masalah. Bahkan menurut beliau pelaksanaan zakat yang memudahkan
muzakki secara hukum tetap sah dilaksanakan (Gumilang, 2020).
Beliau berharap walaupun pelaksanaanya secara online, lembaga pengelola zakat
tetap bertanggung jawab, amanah, dan dilaksanakan sesuai prinsip syariah yang
sudah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa zakat secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja.
Dengan
memanfaatkan teknologi, pengelola zakat bisa memberikan sistem yang lebih
akuntabel dan transparan. Teknologi memungkinkan pemberi zakat atau muzaki
mengetahui secara jelas bagaimana pendistribusian zakat yang mereka keluarkan
dan mustahiq dapat segera menerima zakat yang diberikan. Dengan kepraktisan dan
kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemberi zakat. Bentuk
pemanfaatan teknologi yang digunakan dalam pengelolaan zakat adalah platform
online seperti aplikasi mobile, website, dan e-commerce yang menyediakan fitur
zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ikut serta mengimplementasikan pengumpulan
zakat melalui website dan aplikasi crowdfunding Cinta Zakat, Sistem
Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), Simbalite, Menara Masjid, dan kantor
digital yang mereka miliki. Aplikasi Cinta Zakat merupakan hasil inovasi dan
pengembangan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. Para pemberi zakat dapat
mengunduh aplikasinya terlebih dahulu kemudian membayar sesuai dengan zakat
yang diinginkan. Para muzaki juga dapat menunaikan zakat melalui website https://baznas.go.id/ yang
mudah diakses dan dilengkapi dengan kalkulator perhitungan zakat untuk
memudahkan dan mempercepat muzaki yang masih awam dengan konsep perhitungan
zakat. Fitur yang disediakan pada website BAZNAS juga lengkap sehingga lebih
efisien, fleksibel, dan tidak membuang waktu.
BAZNAS
memastikan dana zakat yang terhimpun akan aman dan langsung diterima pada pihak
yang membutuhkan secara tepat. Hal tersebut dikarenakan BAZNAS menerapkan prinsip
3 Aman, yaitu Aman Syar’I, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tumbuhnya kepercayaan
masyarakat akan inovasi ini terbukti dengan adanya peningkatan jumlah zakat,
sedekah, dan infak yang melebihi target. Selain website dan aplikasi yang
dikelola oleh BAZNAS, kita juga bisa menggunakan aplikasi berbagi kebaikan
seperti Kitabisa. Dengan aplikasi ini pengguna bisa memberikan donasi maupun
zakat virtual yang bisa digunakan kapan saja dimana saja melalui smartphone
yang kita miliki. Aplikasi Kitabisa juga menyediakan fitur kalkulator
perhitungan zakat untuk berbagai macam pilihan zakat. Aplikasi ini memiliki
berbagai macam metode pembayaran yang nantinya akan disalurkan ke lembaga
pengelola zakat atau lembaga amil lainnya yang sudah berkerjasama dan
terpercaya, sehingga pengguna bisa lebih yakin untuk berzakat secara digital. Aplikasi
lainnya yang bisa kita gunakan adalah aplikasi Hitung zakat lengkap, Zakat
pedia, Rumah zakat app, Kalkulator zakat-Prima Dolta, Kalzakat, Kalkulator
zakat-Syaban, Zakat Pall, Amalsholeh, GoGive (gojek), Tokopedia, Bukalapak, dan
Dana. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi rekomendasi yang cukup terpercaya
dan telah memiliki banyak pengguna.
Sistem
atau konsep zakat digital dengan aplikasi, sangat mudah dipahami oleh
masyarakat yang rata-rata sudah melek akan teknologi. Langkah yang harus
dilakukan adalah dengan mendownload aplikasi zakat di Playstore
atau Appstore, kemudian membuat akun. Setelah membuat akun kita bisa
menunaikan zakat dengan memilih fitur zakat, input jumlah zakat yang diinginkan,
lalu membayar dengan berbagai metode yang disediakan. Pengguna aplikasi zakat online tidak perlu
khawatir akan keamanan data, uang, dan proses penyaluran zakat. Karena kita
akan mendapatkan notifikasi pembayaran dan kita juga bisa melihat laporan
penggunaan dana zakat secara transparan. Selain itu aplikasi zakat yang tersedia
diawasi langsung oleh pemerintah dan pihak terkait lainya. Aplikasi zakat juga
menyediakan sistem sedemikian rupa untuk menjawab keraguan praktik zakat
online. Sebelum membayar zakat online pastikan kita memilih aplikasi yang
kredibel dan terpercaya, dengan melihat review pengguna aplikasi yang tersedia.
Program zakat online diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam kondisi yang
tak terduga seperti pandemi Covid-19.
Guna
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat online, para
pengelola zakat harus memberikan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat
tentang pentingnya zakat dan mudahnya zakat menggunakan aplikasi digital.
Sosialisasi dapat dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat melalui
seminar di daerah atau tidak langsung melalui webinar online. Menurut (Maghfirah, 2020) langkah yang bisa
dilakukan yaitu dengan mengoptimalkan sosialisasi zakat, yang diharapkan bisa
menghasilkan dampak positif bagi masyarakat. Mengupload dan memberitahukan
seluruh kegiatan lembaga zakat di sosial media juga bisa menjadi daya tarik
calon muzakki untuk menunaikan zakat. Selain itu membuat vidio pendek berbasis
dakwah juga bisa menjadi cara untuk menyadarkan umat islam dalam membayar zakat.
Membuat iklan sekaligus vidio tutorial cara menggunakan aplikasi zakat juga
bisa dilakukan untuk menunjukan bagaimana mudahnya berzakat melalui platform
digital.
Aplikasi
zakat online mendapat respon yang baik dari masyarakat Indonesia. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh (Hidayat & Mukhlisin, 2020) pada aplikasi
Dompet Dhuafa, data penghimpunan zakat pada aplikasi tersebut menunjukan
peningkatan yang segnifikan. Kenaikan yang dialami Dompet Dhuafa hampir 100%
setiap tahunya. Hal tersebut menunjukan bahwa banyak masyarakat yang merasa
dimudahkan dalam membayar zakat melalui layanan online. Sistem ini mempermudah
para pemberi zakat atau muzakki untuk melakukan zakat dimanapun dan kapanpun. Peningkatkan
kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat secara online juga didukung oleh
penelitian yang dilakukan oleh (Rahmani & Erpurini, 2020), penelitian
tersebut menunjukan bahwa secara simultan penerapan teknologi dan kepercayaan
masyarakat sebagai variabel, memberikan pengaruh yang nyata terhadap minat
masyarakat dalam berzakat. Dimana variabel penggunaan teknologi memiliki
pengaruh paling besar pada minat masyarakat dalam berzakat. Peran teknologi
internet secara konseptual, akan memperluas jangkauan amil dalam mengakses
muzakki, dan sebaliknya muzakki juga lebih mudah menyalurkan zaktnya kepada
amil.
Zakat
online selain memberi banyak kemudahan, dalam realisasinya juga ditemukan
beberapa tantangan. Karena belum diiringi dengan regulasi yang baik, dari sisi
legal formal maupun sisi fikih. Sehingga inovasi digital ini harus terus
dikawal apakah ada unsur riba atau judi dalam pelaksanaanya. Namun masyarakat
tidak perlu khawatir, karena banyak aplikasi yang sudah terjamin keamananya
seperti aplikasi yang dikelola oleh BAZNAS. Dengan melihat berbagai kemudahan berzakat
dan membawa pengaruh baik pada masyarakat, zakat secara online sangat
direkomendasikan untuk dicoba. Jika masyarakat masih ragu dengan aplikasi zakat
digital, sistem zakat tradisional masih bisa untuk diikuti. Karena
masing-masing sistem yang tersedia memiliki kelebihan dan kekurangan
tersendiri, sehingga dapat disesuaikan dengan kenyamanan setiap individu yang
akan berzakat. Agar aplikasi zakat dapat dijangkau masyarakat lebih luas, pihak
penyelenggara bisa memberikan program sosialisasi terkait zakat dan aplikasi
digital untuk mengedukasi dan memberi pelatihan bagaimana penggunaan aplikasi
tersebut. Dengan begitu minat masyarakat akan meningkat seiring berjalanya
waktu.
Adanya
teknologi hanyalah sebuah alat. Kesuksesan dalam memaksimalkan pengelolaan
zakat harus diiringi dengan komitmen dan kolaborasi kuat antara BAZNAS pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota. Kita berharap adanya inovasi digital untuk
pengelolaan zakat ini bisa membawa masa depan yang cerah khususnya bagi negara
Indonesia. Dengan sistem pengelolaan yang baik akan mendorong masyarakat tertib
berzakat dan dapat memberi kontribusi nyata berupa penanggulanan kemiskinan di
Indonesia. Mari bersama-sama kita ciptakan dan wujudkan sistem pengelolaan
zakat yang profesional, efisien, kekinian, dan modern sesuai dengan ketentuan
syariah. Agar masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah dan zakat bisa
menjadi jawaban dari masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Oleh karena
itu mari tunaikan zakat dengan aplikasi digital.
DAFTAR
PUSTAKA
Aulia, R. P. (2024). Zakat 4.0, Baznas Transformasi
Digital untuk Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat.
Goodnewsfromindonesia.Id. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/07/01/zakat-40-transformasi-digital-untuk-optimalisasi-pengumpulan-dan-penyaluran-zakat
Badan Pusat Statistik. (2024). Berita
Resmi Statistik No. 47/07/Th. XXVI tentang Profil Kemiskinan di Indonesia Per
Maret 2024. 50, 1–16.
https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html#:~:text=Jumlah
penduduk miskin pada Maret,yang sebesar 7%2C53 persen.
Dillah Augustin. (2024). Tantangan
Pengelolaan Dana Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab.
Rejang Lebong.
Farida, N., & Andalas, E. F. (2019).
Representasi Kesenjangan Sosial-Ekonomi Masyarakat Pesisir Dengan Perkotaan
Dalam Novel Gadis Pantai Karya Pramodya Ananta Toer. KEMBARA: Jurnal
Keilmuan Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 5(1), 74.
https://doi.org/10.22219/kembara.vol5.no1.74-90
Gumilang, R. C. (2020). Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat Yang Dilakukan Secara Online Yang
Berafiliasi Dengan Baznas Menurut Imam Syafi’I. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu
Hukum, 26(7), 929–939.
Hidayat, A., & Mukhlisin, M. (2020).
Analisis Pertumbuhan Zakat Pada Aplikasi Zakat Online Dompet Dhuafa. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 675.
https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1435
Maghfirah, F. (2020). Peningkatan
Perolehan Dana Zakat Melalui Penggunaan Teknologi Online. Az Zarqa’, Vol.
12, N(2), 58–76.
Najiyah, F., Khasanah, U., & Asas,
F. (2022). Manajemen zakat di Indonesia (tantangan dan solusi). Insight
Management Journal, 2(2), 45–53.
https://doi.org/10.47065/imj.v2i2.115
Pratama, Y. C. (2015). Peran Zakat Dalam
Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus : Program Zakat Produktif Pada Badan
Amil Zakat Nasional) [The Role of Zakat in Poverty Alleviation (Case Study:
Productive Zakat Program at the National Amil Zakat Board)]. The Journal of
Tauhidinomics, 1(1), 93–104.
Qardhawi, Y. (2004). Manajemen Zakat
Kontemporer. BPI Ngaliyan, 33–34.
Rahmani, H. F., & Erpurini, W.
(2020). Pengaruh Kepercayaan Dan Penerapan Teknologi Aplikasi Zakat Terhadap
Minat Masyarakat Dalam Berzakat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2),
639–648. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11324
Salam, H. (2022). Pengumpulan Dana
Zakat Masih Belum Optimal. Kompas.Com.
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/12/07/pengumpulan-dana-zakat-masih-belum-optimal
Komentar
Posting Komentar