INOVASI DIGITAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI UNTUK KEMUDAHAN BERZAKAT

Tema: Era Digital dan Transformasi Bisnis dan Pengembangan Platform Syariah

 

INOVASI DIGITAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI UNTUK KEMUDAHAN BERZAKAT

Deva Andika 235211113 Manajemen Bisnis Syariah 3 C
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Raden Mas Said Surakarta

    Indonesia adalah negara yang memiliki banyak keberagaman, tidak hanya keberagaman agama, ras, dan suku tapi juga dalam kelas sosial.  Kemunculan kelas ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat menjadi salah satu penyebab terjadinya kesenjangan sosial, dimana kesenjangan sosial tidak hanya terjadi di negara berkembang saja namun juga terjadi di negara maju. Menurut (Farida & Andalas, 2019) kesenjangan merupakan kondisi atau keadaan tidak seimbang yang terjadi dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Keadaan tidak seimbang dapat membentuk suatu golongan. Salah satu golongan status sosial yang bisa kita rasakan dalam ranah ekonomi adalah adanya si-kaya dan si-miskin. Adanya golongan kaya dan miskin bisa dijaga keharmonisanya dengan berzakat. Zakat yang terkumpul memiliki dampak nyata dalam mengentas kemiskinan dan merupakan instrumen yang tepat untuk memberdayakan masyarakat miskin (Pratama, 2015).

Gap yang terjadi antara tingkat kekayaan dan kemiskinan yang dialami masyarakat, menunjukan adanya permasalah pendistribusian kekayaan maupun pendapatan penduduk di Indonesia. Beberapa faktor yang menjadi penyebab kesenjangan sosial, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan. Pendidikan yang rendah menjadi tolak ukur seberapa baik kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Karena kita bisa melihat dengan jelas perbedaan kualitas hidup yang dirasakan masyarakat menengah kebawah dan masyarakat menengah keatas yang berkecukupan akan suatu hal. Mengingat jumlah masyarakat Indonesia yang dianggap kurang mampu pada Maret tahun 2024 adalah 25,22 juta jiwa (Badan Pusat Statistik, 2024). Meskipun angka kemiskinan mengalami penururan pada tahun 2024 ini, namun angka kemiskinan tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di Asia. Masalah kemiskinan menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan melihat masalah tersebut diperlukan solusi nyata untuk mengatasinya. Adanya zakat sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam agama islam, yaitu mensejahterakan umatnya. Ada beberapa alasan yang membuat agama islam memerintahkan umatnya untuk menunaikan zakat, yaitu untuk mensucikan hati, harta, bentuk kepatuhan kepada Allah Swt, dan untuk mensejahterakan umat manusia. Zakat juga memiliki manfaat untuk meratakan ekonomi masyarakat.

Menurut mahzab Makiliyah pengertian zakat adalah mengeluarkan harta tertentu yang sudah mencapai nisab, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerima apabila harta sudah dimiliki secara sempurna dan bentuknya selain barang temuan, tambang, pertanian dan sudah satu tahun dimiliki (Qardhawi, 2004). Zakat merupakan salah satu cara untuk membantu kaum yang membutuhkan seperti kaum dhuafa, anak yatim piatu, fakir miskin, dan orang yang memiliki hutang. Ajaran zakat yang diperintahkan agama islam merupakan cara yang cukup efektif untuk mengatasi kesenjangan sosial ekonomi jika didistribusikan dengan benar. Kita bisa melihat dari golongan orang yang menerima zakat yaitu orang yang lemah dan perlu bantuan. Menurut (Pratama, 2015) salah satu kejahatan kapitalisme adalah pemilikan dan penguasaan sumber daya produktif oleh orang-orang yang beruntung secara ekonomi, oleh karena itu zakat dinilai sangat tepat untuk memperbaiki pola produksi, konsumsi, dan distribusi guna mengantarkan rakyat ke kehidupan yang lebih sejahtera.

Hukum zakat dalam islam adalah wajib berdasarkan Al-Quran, hadits, dan ijma’. Tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum zakat ini, bahkan pada zaman dahulu orang yang tidak mau membayar zakat diberikan tindakan tegas sampai orang tersebut kembali berzakat. Mengingat banyak manfaat yang didapatkan ketika seseorang menunaikan zakat baik dari pemberi maupun penerima. Zakat dapat membangun rasa solidaritas dan persaudaraan antar sesama umat manusia, menciptakan masyarakat yang harmonis, dan mengurangi rasa iri di antara kelas sosial yang berbeda. Dengan berbagi harta yang dimiliki, kita tidak hanya memperhatikan kesejahteraan diri sendiri namun juga kesejahteraan orang lain. Secara keseluruhan, zakat mengajarkan rasa tanggung jawab spiritual dan sosial sebagai cara umat islam untuk menyeimbangkan kebutuhan duniawi dan akhirat.

Jumlah umat muslim yang sangat banyak di Indonesia seharusnya memiliki potensi besar dan mampu mengentas kemiskinan yang terjadi. Namun zakat yang memiliki banyak manfaat dan sangat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang makmur, adil, dan harmonis memiliki tantangan serta kendala dalam proses pelaksanaanya. Timbulnya berbagai masalah menjadi penghalang tercapainya tujuan-tujuan negara. Karena tidak semua zakat yang dikumpulkan dan diterima dapat sesuai dengan ketentuan atau pendistribusian yang tepat sasaran. Beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan zakat adalah regulator khusus dari pemerintah, organisasi pengelola zakat (OPZ), dan masyarakat sebagai pemberi zakat (muzaki) serta penerima zakat (mustahik). Jika pihak-pihak yang berperan tersebut dapat bekerjasama dan bersinergi dengan baik maka permasalahan yang timbul bisa dibatasi. Agar zakat terkelola dengan baik, transparan, berkelanjutan, dan efisien, maka perlu diketahui apa saja tantangan yang bisa timbul. Menurut (Dillah Augustin, 2024) tantangan atau hambatan yang dihadapi saat mengelola zakat mencakup beberapa aspek yaitu strategi investasi dan pengelolaan yang tepat, transparasi dalam mengolah dana, dan mengidentifikasi penerima zakat apakah telah memenuhi persyaratan.

Pengelolaan zakat yang masih berbasis tradisional juga memiliki tantangan seperti kurangnya aksesibilitas, kurangnya transparasi, dan sulitnya melacak distribusi zakat. Menurut (Najiyah et al., 2022) manajemen zakat di Indonesia memiliki beberapa tantangan yang dihadapi, tantangan pertama dari regulator zakat yaitu rendahnya koordinasi antara regulator dan OPZ serta zakat hanya dijadikan tanggung jawab sukarela. Tantangan kedua yaitu transparasi, jika transparasi tidak dijalankan dengan baik maka muzakki tidak akan serta merta mau mempercayakan hartanya pada lembaga pengelola zakat. Tantangan ketiga yaitu akuntabilitas, lembaga pengelola zakat harus mampu memberikan laporan administrasi pengumpulan, pendistribusian zakat yang akuntabel dan dikelola oleh penanggung jawab yang profesional. Tantangan keempat yaitu sumber daya manusia, minimnya kompentensi amil zakat, minimnya balas jasa pada amil, serta minimnya pengembangan kualitas amil. Selain tantangan yang dihadapi pengelola zakat, rendahnya literasi masyarakat terkait pentingnya zakat juga menjadi tantangan dalam mengoptimalkan potensi zakat (Najiyah et al., 2022). Oleh karena itu diperlukan sistem pengelolaan yang lebih profesional dengan tenaga yang terampil, serta mampu menguasai masalah yang berkaitan dengan muzaki, mustahik, nisab, haul, dan memahami jenis-jenis zakat itu sendiri. Karena zakat merupakan ibadah yang harus berlandaskan tanggung jawab dan amanah.

 Di era digital seperti sekarang ini kita harus pandai dalam memanfaatkan setiap peluang yang ada. Lahirnya teknologi membawa banyak perubahan yang segnifikan dengan mempermudah manusia menjalankan aktivitasnya. Perkembangan yang pesat membuat manusia berbondong-bondong beralih dari sistem tradisional menjadi sistem digital. Perubahan tersebut terbukti menghasilkan sesuatu yang lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan biaya yang harus dikorbankan. Teknologi membawa banyak perubahan, berupa kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dalam proses transaksi diberbagai sektor industri. Banyak perusahaan besar yang sudah beralih ke sistem digital, seperti perusahaan manufaktur, perusahaan keuangan perbankan atau asuransi, layanan/jasa, hingga inovasi pengelolaan zakat yang sekarang bisa diakses secara online. Dalam mempermudah pengelolaan zakat, teknologi secara umum berperan dengan menyederhanakan tata caranya seperti pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat.

Mengapa kita perlu merubah sistem pengelolaan zakat tradisional ke sistem pengelolaan yang lebih modern.  Ada banyak faktor yang mendukung perubahan dari sistem tradisional ke sistem modern, yaitu pengelolaan dana zakat yang masih belum optimal (Salam, 2022). Padahal Indonesia memiliki potensi dana zakat sangat besar yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, namun zakat yang benar-benar terealisasikan hanya puluhan triliun saja per tahunya. Dana zakat yang belum terealisasi dengan optimal menyebabkan kepercayaan masyarakat mulai menurun. Lembaga pengelola zakat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan yang tepat sasaran dan transparan. Karena di Indonesia sendiri terdapat banyak kasus zakat salah sasaran. Oleh karena itu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolaan zakat harus ditingkatkan. Faktor lain yang mendukung perubahan sistem zakat tradisional ke modern adalah literasi masyarakat Indonesia perihal zakat yang masih tergolong rendah. Hal itu disebabkan karena pemahaman masyarakat yang masih menganggap zakat adalah ibadah pelengkap saat bulan Ramadhan saja, padahal banyak zakat yang bisa ditunaikan pada bulan-bulan selain Ramadhan. Selain itu kurangnya kerjasama dan kolaborasi yang efektif antara ratusan lembaga pengelola zakat di Indonesia juga menjadi penyebab penyaluran zakat tidak tepat sasaran.

Saat ini bekerja sebagai pengelola zakat/amil belum menjadi pilihan masyarakat, meskipun banyak diantara mereka yang menjadi lulusan ekonomi syariah. Para pemuda lebih tertarik berkarir pada sektor keuangan. Minimnya sumber daya yang berkualitas menjadi tugas kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas SDM para pengelola zakat demi melancarkan pencapaian visi Indonesia emas 2045. Mengingat kontribusi zakat yang besar bisa dijadikan upaya untuk mengatasi kemiskinan di negara tercinta. Jika Indonesia memiliki sumber daya manusia yang profesional, berkualitas, dan didukung dengan penerapan digitalisasi pengelolaan zakat, kita dapat mewujudkan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, dimana manusia juga dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perubahan.  Inovasi digital dalam pengelolaan zakat menjadi hal yang sangat menarik untuk direalisasikan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ikut serta mendukung perubahan transformasi digital dalam pengelolaan zakat. Revolusi industri 4.0 dengan menghadirkan zakat 4.0 merupakan bentuk nyata pemanfaatan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat guna menjawab tantangan yang ada. Transparasi informasi pengelolaan zakat sering kali dipertanyakan, tuntutan dari masyarakat untuk memperoleh informasi cepat dan mudah diakses berbanding lurus dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang mengharuskan seluruh badan publik mengembangkan informasi berbasis sistem teknologi. Adanya digitalisasi pengelolaan dan penyaluran zakat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat (Aulia, 2024).

Zakat online merupakan pembayaran zakat yang prosesnya dilakukan dengan bantuan sistem digital atau online, dimana para pemberi zakat atau muzakki tidak bertemu secara langsung dengan amil zakat saat proses pembayaranya. Hukum pelaksanaan zakat secara online menurut Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin A.F, menjelaskan bahwa hukum zakat yang dilaksanakan secara online tidak menjadi masalah. Bahkan menurut beliau pelaksanaan zakat yang memudahkan muzakki secara hukum tetap sah dilaksanakan (Gumilang, 2020). Beliau berharap walaupun pelaksanaanya secara online, lembaga pengelola zakat tetap bertanggung jawab, amanah, dan dilaksanakan sesuai prinsip syariah yang sudah ditetapkan.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa zakat secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja.

Dengan memanfaatkan teknologi, pengelola zakat bisa memberikan sistem yang lebih akuntabel dan transparan. Teknologi memungkinkan pemberi zakat atau muzaki mengetahui secara jelas bagaimana pendistribusian zakat yang mereka keluarkan dan mustahiq dapat segera menerima zakat yang diberikan. Dengan kepraktisan dan kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemberi zakat. Bentuk pemanfaatan teknologi yang digunakan dalam pengelolaan zakat adalah platform online seperti aplikasi mobile, website, dan e-commerce yang menyediakan fitur zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ikut serta mengimplementasikan pengumpulan zakat melalui website dan aplikasi crowdfunding Cinta Zakat, Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), Simbalite, Menara Masjid, dan kantor digital yang mereka miliki. Aplikasi Cinta Zakat merupakan hasil inovasi dan pengembangan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. Para pemberi zakat dapat mengunduh aplikasinya terlebih dahulu kemudian membayar sesuai dengan zakat yang diinginkan. Para muzaki juga dapat menunaikan zakat melalui website https://baznas.go.id/ yang mudah diakses dan dilengkapi dengan kalkulator perhitungan zakat untuk memudahkan dan mempercepat muzaki yang masih awam dengan konsep perhitungan zakat. Fitur yang disediakan pada website BAZNAS juga lengkap sehingga lebih efisien, fleksibel, dan tidak membuang waktu.

BAZNAS memastikan dana zakat yang terhimpun akan aman dan langsung diterima pada pihak yang membutuhkan secara tepat. Hal tersebut dikarenakan BAZNAS menerapkan prinsip 3 Aman, yaitu Aman Syar’I, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tumbuhnya kepercayaan masyarakat akan inovasi ini terbukti dengan adanya peningkatan jumlah zakat, sedekah, dan infak yang melebihi target. Selain website dan aplikasi yang dikelola oleh BAZNAS, kita juga bisa menggunakan aplikasi berbagi kebaikan seperti Kitabisa. Dengan aplikasi ini pengguna bisa memberikan donasi maupun zakat virtual yang bisa digunakan kapan saja dimana saja melalui smartphone yang kita miliki. Aplikasi Kitabisa juga menyediakan fitur kalkulator perhitungan zakat untuk berbagai macam pilihan zakat. Aplikasi ini memiliki berbagai macam metode pembayaran yang nantinya akan disalurkan ke lembaga pengelola zakat atau lembaga amil lainnya yang sudah berkerjasama dan terpercaya, sehingga pengguna bisa lebih yakin untuk berzakat secara digital. Aplikasi lainnya yang bisa kita gunakan adalah aplikasi Hitung zakat lengkap, Zakat pedia, Rumah zakat app, Kalkulator zakat-Prima Dolta, Kalzakat, Kalkulator zakat-Syaban, Zakat Pall, Amalsholeh, GoGive (gojek), Tokopedia, Bukalapak, dan Dana. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi rekomendasi yang cukup terpercaya dan telah memiliki banyak pengguna.  

Sistem atau konsep zakat digital dengan aplikasi, sangat mudah dipahami oleh masyarakat yang rata-rata sudah melek akan teknologi. Langkah yang harus dilakukan adalah dengan mendownload aplikasi zakat di Playstore atau Appstore, kemudian membuat akun. Setelah membuat akun kita bisa menunaikan zakat dengan memilih fitur zakat, input jumlah zakat yang diinginkan, lalu membayar dengan berbagai metode yang disediakan.  Pengguna aplikasi zakat online tidak perlu khawatir akan keamanan data, uang, dan proses penyaluran zakat. Karena kita akan mendapatkan notifikasi pembayaran dan kita juga bisa melihat laporan penggunaan dana zakat secara transparan. Selain itu aplikasi zakat yang tersedia diawasi langsung oleh pemerintah dan pihak terkait lainya. Aplikasi zakat juga menyediakan sistem sedemikian rupa untuk menjawab keraguan praktik zakat online. Sebelum membayar zakat online pastikan kita memilih aplikasi yang kredibel dan terpercaya, dengan melihat review pengguna aplikasi yang tersedia. Program zakat online diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam kondisi yang tak terduga seperti pandemi Covid-19.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat online, para pengelola zakat harus memberikan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan mudahnya zakat menggunakan aplikasi digital. Sosialisasi dapat dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat melalui seminar di daerah atau tidak langsung melalui webinar online. Menurut (Maghfirah, 2020) langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalkan sosialisasi zakat, yang diharapkan bisa menghasilkan dampak positif bagi masyarakat. Mengupload dan memberitahukan seluruh kegiatan lembaga zakat di sosial media juga bisa menjadi daya tarik calon muzakki untuk menunaikan zakat. Selain itu membuat vidio pendek berbasis dakwah juga bisa menjadi cara untuk menyadarkan umat islam dalam membayar zakat. Membuat iklan sekaligus vidio tutorial cara menggunakan aplikasi zakat juga bisa dilakukan untuk menunjukan bagaimana mudahnya berzakat melalui platform digital.

Aplikasi zakat online mendapat respon yang baik dari masyarakat Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Hidayat & Mukhlisin, 2020) pada aplikasi Dompet Dhuafa, data penghimpunan zakat pada aplikasi tersebut menunjukan peningkatan yang segnifikan. Kenaikan yang dialami Dompet Dhuafa hampir 100% setiap tahunya. Hal tersebut menunjukan bahwa banyak masyarakat yang merasa dimudahkan dalam membayar zakat melalui layanan online. Sistem ini mempermudah para pemberi zakat atau muzakki untuk melakukan zakat dimanapun dan kapanpun. Peningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat secara online juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh (Rahmani & Erpurini, 2020), penelitian tersebut menunjukan bahwa secara simultan penerapan teknologi dan kepercayaan masyarakat sebagai variabel, memberikan pengaruh yang nyata terhadap minat masyarakat dalam berzakat. Dimana variabel penggunaan teknologi memiliki pengaruh paling besar pada minat masyarakat dalam berzakat. Peran teknologi internet secara konseptual, akan memperluas jangkauan amil dalam mengakses muzakki, dan sebaliknya muzakki juga lebih mudah menyalurkan zaktnya kepada amil.

Zakat online selain memberi banyak kemudahan, dalam realisasinya juga ditemukan beberapa tantangan. Karena belum diiringi dengan regulasi yang baik, dari sisi legal formal maupun sisi fikih. Sehingga inovasi digital ini harus terus dikawal apakah ada unsur riba atau judi dalam pelaksanaanya. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena banyak aplikasi yang sudah terjamin keamananya seperti aplikasi yang dikelola oleh BAZNAS. Dengan melihat berbagai kemudahan berzakat dan membawa pengaruh baik pada masyarakat, zakat secara online sangat direkomendasikan untuk dicoba. Jika masyarakat masih ragu dengan aplikasi zakat digital, sistem zakat tradisional masih bisa untuk diikuti. Karena masing-masing sistem yang tersedia memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, sehingga dapat disesuaikan dengan kenyamanan setiap individu yang akan berzakat. Agar aplikasi zakat dapat dijangkau masyarakat lebih luas, pihak penyelenggara bisa memberikan program sosialisasi terkait zakat dan aplikasi digital untuk mengedukasi dan memberi pelatihan bagaimana penggunaan aplikasi tersebut. Dengan begitu minat masyarakat akan meningkat seiring berjalanya waktu.

Adanya teknologi hanyalah sebuah alat. Kesuksesan dalam memaksimalkan pengelolaan zakat harus diiringi dengan komitmen dan kolaborasi kuat antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kita berharap adanya inovasi digital untuk pengelolaan zakat ini bisa membawa masa depan yang cerah khususnya bagi negara Indonesia. Dengan sistem pengelolaan yang baik akan mendorong masyarakat tertib berzakat dan dapat memberi kontribusi nyata berupa penanggulanan kemiskinan di Indonesia. Mari bersama-sama kita ciptakan dan wujudkan sistem pengelolaan zakat yang profesional, efisien, kekinian, dan modern sesuai dengan ketentuan syariah. Agar masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah dan zakat bisa menjadi jawaban dari masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu mari tunaikan zakat dengan aplikasi digital.



DAFTAR PUSTAKA


Aulia, R. P. (2024). Zakat 4.0, Baznas Transformasi Digital untuk Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat. Goodnewsfromindonesia.Id. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/07/01/zakat-40-transformasi-digital-untuk-optimalisasi-pengumpulan-dan-penyaluran-zakat

Badan Pusat Statistik. (2024). Berita Resmi Statistik No. 47/07/Th. XXVI tentang Profil Kemiskinan di Indonesia Per Maret 2024. 50, 1–16. https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html#:~:text=Jumlah penduduk miskin pada Maret,yang sebesar 7%2C53 persen.

Dillah Augustin. (2024). Tantangan Pengelolaan Dana Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Rejang Lebong.

Farida, N., & Andalas, E. F. (2019). Representasi Kesenjangan Sosial-Ekonomi Masyarakat Pesisir Dengan Perkotaan Dalam Novel Gadis Pantai Karya Pramodya Ananta Toer. KEMBARA: Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 5(1), 74. https://doi.org/10.22219/kembara.vol5.no1.74-90

Gumilang, R. C. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat Yang Dilakukan Secara Online Yang Berafiliasi Dengan Baznas Menurut Imam Syafi’I. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(7), 929–939.

Hidayat, A., & Mukhlisin, M. (2020). Analisis Pertumbuhan Zakat Pada Aplikasi Zakat Online Dompet Dhuafa. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 675. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1435

Maghfirah, F. (2020). Peningkatan Perolehan Dana Zakat Melalui Penggunaan Teknologi Online. Az Zarqa’, Vol. 12, N(2), 58–76.

Najiyah, F., Khasanah, U., & Asas, F. (2022). Manajemen zakat di Indonesia (tantangan dan solusi). Insight Management Journal, 2(2), 45–53. https://doi.org/10.47065/imj.v2i2.115

Pratama, Y. C. (2015). Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus : Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional) [The Role of Zakat in Poverty Alleviation (Case Study: Productive Zakat Program at the National Amil Zakat Board)]. The Journal of Tauhidinomics, 1(1), 93–104.

Qardhawi, Y. (2004). Manajemen Zakat Kontemporer. BPI Ngaliyan, 33–34.

Rahmani, H. F., & Erpurini, W. (2020). Pengaruh Kepercayaan Dan Penerapan Teknologi Aplikasi Zakat Terhadap Minat Masyarakat Dalam Berzakat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 639–648. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11324

Salam, H. (2022). Pengumpulan Dana Zakat Masih Belum Optimal. Kompas.Com. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/12/07/pengumpulan-dana-zakat-masih-belum-optimal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Bisnis Islam di Era Digital dalam Membangun Kepercayaan pada Platform E-Commerce

KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Etika Bisnis Islam dalam Era Digital: Privasi, CSR, dan keberlanjutan di E-Commerce