BLOCKCHAIN, FINTECH, E-COMMERCE DAN TRANSAKSI SESUAI KAIDAH BISNIS ISLAM
Pengertian Blockchain
Blockhain terdiri dari dua kata, “block” yang berarti kelompok dan “chain” yang berarti rantai. Diliat dari kedua kata tersebut memiliki arti kelompok yang terhubung seperti sebuah rantai, sedangkan pengertian blockchain secara luas adalah teknologi penyimpanan data digital di mana media penyimpanan saling berhubungan saat melakukan pencatatan permanen terhadap segala aktifitas transaksi. Sebagai pusat data, blockchain dirancang guna menyimpan informasi elektronik dengan format digital dan mampu menjaga catatan transaksi dengan aman dan terdesentralisasi. Blockchain juga sering dikaitkan dengan cryptocurrensy, tetapi teknologi ini juga digunakan dalam berbagai bidang lain, seperti nmanajemen rantai pasokan, kontrak pintar, dan identitas digital.
Karakteristik Blockchain
Blockchain memiliki beberapa karakteristik diantaranya sebagai berikut :
1. Setiap data terlindungi oleh kode unik berupa kode enkripsi (acak), sistem ini menyebabkan pengubahan data tidak mungkin untuk dilakukan oleh siapapun dan membuat keamananya meningkat.
2. Sistem blockchain tidak memungkinkan adanya perubahan dan penghapusan karena sistem ini hanya bisa melakukan penambahan data saja sehingga sistem lebih aman. Setiap data dalam sistem teknologi blockchain bersifat abadi dan tidak bisa diubah karena sistem desentralisasi atau pihak ketiga.
3. Ledger atau Distributed Ledger Technology (DLT) merupakan sistem atau protokol digital yang menjadikan data berbasis desentralisasi menjadi lebih aman karena tersimpan. Sistem ini meningkatan keamanan data sehingga lebih sulit untuk ditembus pihak-pihak yang tidak diinginkan
Keunggulan Blockchain
Berikut ini beberapa keunggulan yang dimiliki oleh blockchain :
1. Salah satu keunggulan teknologi yang banyak peminatnya adalah sistemnya lebih transparan. Hal ini terutama disebabkan oleh masalah kriptografi. Semua transaksi yang menggunakan teknologi blockchain ini dapat dilihat oleh masyarakat umum. Sehingga publik bebas melihat transaksi yang dilakukan.
2. Memiliki sistem perlindungan yang lebih baik. Dalam banyak sistem yang ada, blockchain dianggap sebagai struktur sistem yang aman. Ini membuat perlindungan data yang disimpan melalui blockchain menjadi lebih aman.
3. Sistem audit yang semakin baik menjadi lebih mudah ketika siapa saja dapat melacak dan melihat semua data transaksi. Ini juga mengurangi kemungkinan kehilangan data, hal ini karena database hanya dapat menambahkan data saja. Bahkan kita tidak dapat menghapus database dan tidak memiliki kemampuan untuk mengedit atau mengubah data properti blockchain.
Kelemahan Blockchain
Dibalik keunggulan dari teknologi yang lebih maju, blockchain pun juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1. Blockchain membutuhkan energi yang tinggi, sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal juga untuk sistem ini.
2. Kurangnya interopabilitas dan validasi transaksi yang lambat. Jaringan blockchain yang bersifat terpisah tidak dapat berkomunikasi dengan berbagai data satu sama lain. Kapasitas tertentu dalam setiap blok dapat menyebabkan validasi transaksi menjadi lebih lambat.
3. Pembuatan, modifikasi dan transaksi blockchain membutuhkan biaya yang tinggi dan waktu yang lama, sehingga apabila waktu yang digunakan semakin lama maka biaya yang dibutuhkan juga akan semakin tinggi.
Tipe - Tipe Jaringan Blockchain
Ada empat tipe utama jaringan terdesentralisasi atau terdistribusi di blockchain :
1. Jaringan blockchain publik
Blockchain publik tidak membutuhkan izin dan memungkinkan semua orang untuk dapat bergabung. Semua anggota blockchain memiliki hak yang sama untuk membaca, mengedit dan memvalidasi blockchain. Orang-orang umumnya menggunakan blockchain publik untuk bertukar dan menambang mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan Litecoin
2. Jaringan blockchain privat ( blockchain terkelola )
Otoritas menentukan siapa saja yang dapat menjadi anggota dan hak apa saja yang dimiliki dalam jaringan. Blockchain privat hanya terdesentralisasi sebagian karena memiliki batasan akses. Ripple, jaringan pertukaran mata uang digital untuk bisnis adalah salah satu contoh dari blockchain privat.
3. Jaringan blockchain hibrida
Blockchain hibrida menggabungkan elemen dari jaringan privat dan publik. Perusahaan dapat mengatur sistem berbasis izin privat bersama dengan sistem publik. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengontrol akses ke data tertentu yang tersimpan di blockchain sekaligus menjaga data publik lainnya. Misalnya, blockchain hibrida dapat memberikan akses publik ke mata uang digital sekaligus menjaga mata uang milik bank tetap privat.
4. Jaringan blockchain konsorsium
Organisasi yang dipilih sebelumnya berbagi tanggung jawab untuk memelihara blockchain dan menentukan hak akses data. Industri yang banyak organisasinya memiliki tujuan bersama dan mendapat manfaat dari tanggung jawab bersama sering kali lebih memilih jaringan blockchain konsorium. Contohnya adalah Quorum, Hyperledger, Corda, dll.
Aplikasi Teknologi Blockchain Untuk Pertumbuhan Sektor Kuangan Syariah
Berikut beberapa contoh aplikasi teknologi blockchain yang berbasis syariah :
1. Aplikasi “Smart Contract”
Smart Contract digunakan untuk mengeksekusi dan menyelesaikan kontrak perjanjian secara otomatis. Dengan adanya aplikasi ini akan mengurangi kebutuhan untuk menyertakan manusia, sehingga penggunaan Smart Contract ini dapat lebih efisien waktu dan ekonomi serta mengurangi kesalahan, penundaan, kesalahpahaman dan perselisihan.
2. Pengadaptasian blockchain untuk penghimpunan zakat
Penggunaan sistem blockchain akan meminimalisir masalah tersebut karena proses pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dapat dilacak, diaudit serta memiliki kekebalan terhadap segala bentuk perubahan
3. Pengadaptasian blockchain untuk meningkatkan utilitas wakaf
Salah satu perusahaan yang menerapkan blockchain untuk pengelolaan wakaf adalah Finterra. Finterra adalah bisnis yang baru saja mengungkapkan rencana untuk membangun platform crowdfunding yang memanfaatkan blockchain untuk mengahsilkan kontrak pintar untuk proyek wakaf tertentu.
4. Blockchain untuk menciptakan rantai pasokan halal
Blockchain dapat memberikan informasi yang tepat terkait rantai pasokam halal yang efektif dan efisien. Rantai pasokan halal akan menjadi lebih berkelanjutan, kepercayaan konsumen terhadap produk halal akan meningkat sehingga produk halal dapat lebih dikenal secara global.
5. Blockchain dalam Ritel Sukuk
Gagasan ritel berbasis blockchain dibagi menjadi dua kategori besar yakni dari sisi penawaran yang berhubungan dengan penerbitan instrument dan sisi permintaan.
Pengertian Fintech
Fintech merupakan kombinasi dari kata "teknologi" dan "finansial". FinTech adalah teknologi yang membantu konsumen atau lembaga keuangan memberikan layanan keuangan dengan cara baru dan lebih mudah. Fintech mencakup berbagai layanan, termasuk pembayaran digital, pinjaman online, investasi berbasis aplikasi, asuransi digital, dan bahkan cryptocurrency. Perusahaan fintech memanfaatkan teknologi seperti aplikasi mobile, big data, blockchain, dan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat layanan keuangan lebih mudah diakses, cepat, dan efisien. Fintech mengubah model bisnis konvensional menjadi lebih advanced, yang awalnya dalam melakukan transaksi pembayaran kita harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini kita dapat melakukan transaksi pembayaran jarak jauh yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Jenis-jenis Layanan Fintech
Berikut ini adalah beberapa jenis dan contoh dari layanan fintech :
1. Pembayaran Digital: Seperti dompet digital (e-wallet) dan aplikasi pembayaran yang memungkinkan transaksi tanpa uang tunai, misalnya GoPay, OVO, dan Dana.
2. Pinjaman Online: Platform yang menyediakan akses pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan tradisional, seperti Kredivo, Akulaku, dan Kredit Pintar.
3. Investasi dan Tabungan: Aplikasi yang memungkinkan pengguna berinvestasi dalam saham, reksadana, atau bahkan cryptocurrency, seperti Ajaib, Bareksa, dan Indodax.
4. Crowdfunding: Platform yang memungkinkan pengumpulan dana secara online untuk proyek atau bisnis tertentu, seperti Kitabisa dan Investree.
5. Asuransi Digital: Perusahaan fintech yang menawarkan asuransi dengan proses klaim yang lebih cepat melalui aplikasi digital, seperti Qoala dan PasarPolis.
Manfaat Penggunaan Fintech
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari sistem pembayaran berbasis fintech:
1. Kemudahan dan Kenyamanan: Pembayaran digital memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja melalui smartphone atau perangkat lainnya tanpa perlu membawa uang tunai.
2. Kecepatan Transaksi: Transaksi dapat dilakukan secara instan, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran dibandingkan dengan metode tradisional seperti cek atau transfer bank manual.
3. Biaya yang Lebih Rendah: Banyak layanan fintech menawarkan biaya transaksi yang lebih rendah dibandingkan dengan bank tradisional, sehingga lebih menguntungkan bagi pengguna dan bisnis.
Risiko Penggunaan Fintech
Selain manfaat, fintech juga memiliki beberapa kekurangan atau risiko. Beberapa contoh risiko tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Keamanan Data: Penggunaan teknologi untuk menyimpan dan mengelola data keuangan meningkatkan risiko kebocoran data. Serangan siber, seperti hacking dan phishing, dapat mengakibatkan kehilangan data pribadi dan keuangan pengguna.
2. Penipuan dan Kecurangan: Munculnya platform baru dapat menarik penipuan, di mana oknum mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah, seperti membuat aplikasi palsu atau menawarkan skema investasi yang tidak jelas.
3. Regulasi yang Belum Jelas: Banyak perusahaan fintech beroperasi dalam ruang yang tidak sepenuhnya diatur, yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi pengguna dan investor. Kurangnya regulasi dapat meningkatkan risiko penipuan dan perlindungan yang kurang bagi konsumen.
Dasar-dasar Hukum Fintech di Indonesia
Dasar hukum penyelenggaraan fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah:
1. Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
2. Surat Edaran Bank Indonesia nomor 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
3. Peraturan Bank Indonesia nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Aplikasi Teknologi Fintech Berbasis Syariah
berikut ini adalah daftar fintech syariah yang sudah terdaftar/berizin dari OJK :
1. Investree
2. Ammana.id
3. Ethis
4. Papitupi Syariah
5. Qazwa Alami Sharia
6. Dana syariah
7. Duha syariah
Pengertian E-Commerce
E-Commerce ( Electronic commerce) merupakan kegiatan jual beli produk atau jasa melalui media elektronik yang didominasi oleh transaksi via internet. E-Commerce ini mencakup berbagai kegiatan perdagangan seperti pemasaran produk, pembayaran, pengiriman barang dan pelayanan pelanggan. Hampir semua produk dan jasa dapat diperdagangkan lewat e-commerce seperti barang-barang elektronik, fashion, keperluan sehari-hari, makanan bahkan jasa. Sistem perdagangan ini umumnya membutuhkan beberapa sarana untuk menunjang penggunaannya seperti website, aplikasi dan payment gateway (metode atau alat pembayaran) untuk menyelanggarakan transaksi produk dan jasa secara online.
Jenis-jenis E-commerce
Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis e-commerce yang beredar :
1. Business to Consumer (B2C) adalah jenis e-commerce dengan skema perusahaan menjual produk langsung ke konsumen akhir tanpa adanya perantara atau pihat ketiga. Contoh e-commerce jenis ini mudah dijumpai sehari-hari dan pasti sering digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Blibli, Lazada dan lain-lain yang menghubungkan produk perusahaan langsung ke konsumen akhir.
2. Consumer to Consumer (C2C) adalah jenis e-commerce dengan skema transaksi produk dan jasa dari konsumen perorangan (bukan perusahaan) ke konsumen yang lainnya. Contoh e-commerce C2C bisa dilihat melalui OLX dan Facebook Marketplace. Di platform tersebut, cukup banyak dijumpai konsumen yang menawarkan dan menjual langsung produk miliknya ke konsumen lain.
3. Business to Business (B2B) hampir mirip dengan C2C, namun hanya berbeda pada subjeknya saja. Transaksi jenis e-commerce ini terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Contoh e-commerce jenis ini adalah Amazon dan Alibaba.
4. Consumer to Business (C2B) adalah jenis e-commerce dengan skema jual-beli produk dari konsumen ke perusahaan. Produk yang ditawarkan konsumen dalam jenis ini umumnya berupa jasa, misal jasa freelance desain, foto, menulis, dan sebagainya. Contoh e-commerce jenis ini dapat dilihat pada platform Upwork, iStock, atau Fiverrr.
Kelebihan E-Commerce
Berikut beberapa kelebihan yang didapatkan dari penggunaan e-commerce :
1. Tidak perlu menggunakan toko fisik, karena e-commerce beroperasi sepenuhnya di dunia digital jadi semua transaksi, pemasaran, dan interaksi dengan pelanggan dapat dilakukan melalui situs web atau aplikasi, yang menghilangkan kebutuhan untuk ruang fisik.
2. Target pasar global, dimana e-commerce memungkinkan para penjual untuk menjangkau pasar internasional. Pelanggan dari berbagai negara dapat dengan mudah mengakses produk, hal ini membuka peluang besar untuk meningkatkan basis pelanggan manca negara secara signifikan.
3. Biaya operasional yang dibutuhkan lebih rendah karena tidak memerlukan biaya sewa, utilitas dan gaji karywan seperti halnya apabila menggunakan toko fisik. Biaya untuk pengembangan dan pemeliharaan situs web sering kali lebih terjangkau dibandingkan dengan toko fisik.
4. Kenyamanan pelanggan dapat lebih ditingkatkan tanpa harus terikat pada jam buka toko, transksi juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sehingga pelanggan dapat berbelanja dengan tenang dari rimah tanpa tekanan dari penjual.
5. Sebuah bisnis dapat menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan volume penjualan. Selain itu, dengan adanya strategi pemasaran digital yang efektif, penjual dapat menarik lebih banyak traffic ke situs mereka yang berpotensi meningkatkan konversi penjualan. Sehingga keuntungan usaha pun juga akan meninngkat secara signifikan.
Kekurangan E-Commerce
Berikut beberapa kekurangan dalam penggunaan e-comerce :
1. E-Commerce sangat bergantung pada teknologi dan internet. Beberapa masalah tekis seperti gangguan situs web atau server down akan sangat menghamat penjualan den mempengaruhi reputasi bisnis suatu perusahaan.
2. Persaingan yang sangat ketat dan tinggi, karena banyak penjual yang menawarkan produk yang serupa bahkan sama. Sehingga akan lebih sulit untuk menonjolkan usaha dan menarik para pelanggan apabila belum memiliki citra yang lebih baik daripada penjual atau usaha yang lain.
3. Keraguan pelanggan terhadap keaslian produk, keamanan transaksi dan privasi data dapat menghambat konversi penjualan.
4. Proses pengiriman dan logistik dapat menjadi salah satu tantangan termasuk biaya pengiriman, waktu pengiriman yang lama dan masalah dalan proses pengembalian barang. Ketidakpuasan pelanggan terkait hal ini dapat berdampak negatif pada reputasi bisnis.
Aplikasi E-Commerce Berbasis Syariah
Terdapat banyak sekali aplikasi e-commerce yang saat ini sedang beredar seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, iStock, OLX, Alibaba dan lain-lain tetapi belum sepenuhnya berbasis syariah. Namun ternyata ada beberapa aplikasi e-commerce yang diciptakan sepenuhnya berbasis syariah seperti Pasarmuslim.id, AladdinStreet.com, Saqina.com, Azzam Trade, Sajadahstore.com, Zoja, HijUp, Elzatta, Hijabenka dan lain-lain.
Pengertian Transaksi
Transaksi atau mualamalah (dalam bahasa arab) merupakan kesepakatan penukaran baik uang, barang maupun jasa yang bisa saling memberikan keuntungan satu sama lain dalam memenuhi berbagai bentuk kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dalam urusan seperti jual beli produk atau jasa dan peniagaan. Transaksi atau proses pembayaran ini dapat dilakukan secara langsung (cash) dan secara tidak langsung (cashless) atau transaksi online.
Prinsip-prinsip Dasar Transaksi dalam Sistem Ekonomi Syariah
Transaksi dalam kaidah bisnis islam harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh syariat. Berikut penjelasan mengenai prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan kaidah bisnis islam :
1. Kejujuran dan keterbukaan atau transparansi dari kedua belah pihak terkait barang atau jasa dan harga sesuatu yang ditransaksikan.
2. Tidak melibatkan riba (bunga) dan gharar (penipuan) dalam transaksi jual beli, sebab dua hal tersebut sangat dilarang oleh agama islam yang sudah dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadist.
3. Barang atau jasa yang ditransaksikan haruslah sesuatu yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah, seperti menjual alkohol dan narkona atau barang haram lainnya.
4. Saling menjaga kepercayaa antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dalam transaksi yang dilakukan.
5. Larangan maysir (perjudian), transaksi yang mengandung unsur perjudian atau pertaruhan sangat dilarang dalam syariah. Bisnis harus berdasarkan pada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan antara satu sama lain.
Roma Aji Setiawan (235211017)
Ega Amelia Lupita (235211023)
Alfida Nuril Aini (235211039)
Komentar
Posting Komentar